Suspensi Dua Tahun, Hanson Terancam Keluar dari Bursa
PT Hanson International Tbk dinilai sudah memenuhi kriteria untuk dihapus dari pencatatan Bursa Efek Indonesia. Selain sudah dua tahun dihentikan perdagangan sahamnya, Hanson dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
Karyawan melintas di depan layar yang menayangkan informasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS -- Bursa Efek Indonesia sudah dua tahun menghentikan perdagangan saham PT Hanson International Tbk. Kondisi ini sudah membuat Hanson dapat terdepak dari bursa. Selain itu, berdasakan putusan Mahkamah Agung, Hanson dinyatakan pailit.
Berdasarkan susunan Dewan Direksi PT Hanson International tahun 2019, Benny Tjokrosaputro merupakan direktur utama emiten ini, tetapi Benny saat ini jadi salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi di Asabri.
“Suspensi saham Hanson sudah dilakukan selama 24 bulan pada 16 Januari 2022,” demikian keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas Tambunan, Selasa (18/1/2022).
Jika mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila memenuhi dua kondisi.
Dua kondisi itu, pertama, sesuai ketentuan III.3.1.1, yakni mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Selain itu, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kondisi kedua, sesuai ketentuan III.3.1.2, yakni saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Hanson memenuhi kedua kriteria tersebut, karena Hanson telah ditetapkan pailit sejak Agustus 2021. Selain itu, Direktur Utama Hanson, yaitu Benny Tjokrosaputro, juga ditetapkan tersangka kasus korupsi di Asabri.
Biasanya, aset perusahaan yang pailit akan dilelang dan hasilnya pertama kali akan digunakan untuk membayar utang kepada pemasok, juga kreditor lain, termasuk pemegang surat utang jika ada. Para investor yang merupakan pemilik perusahaan mendapatkan sisa aset setelah dikurangi dengan pembayaran utang-utang.
Biasanya, aset perusahaan yang pailit akan dilelang dan hasilnya pertama kali akan digunakan untuk membayar utang kepada pemasok, juga kreditor lain, termasuk pemegang surat utang.
Dalam komposisi pemegang saham Hanson, publik memiliki 89,15 persen saham Hanson. Sisanya dimiliki oleh Asabri. Dalam keterbukaan informasi yang juga ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy disebutkan bahwa bursa meminta kepada publik untuk memerhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Hanson.