Emiten yang bergerak di bidang energi, Sugih Energy, terancam dihapus dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Emiten lain yang terancam ”delisting” adalah Magna Investama Mandiri dan Polaris Investama.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Emiten yang bergerak dalam bidang energi, PT Sugih Energy Tbk, sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya di bursa atau delisting. Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham Sugih sejak 1 Juli 2019.
Berdasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka Bursa dapat melakukan delisting atas efek perusahaan tercatat tersebut.
”Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI (kode emiten Sugih Energy) sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, Jumat (14/1/2022).
Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan tercatat yang di-delisting oleh bursa diwajibkan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak dan menjadi perusahaan tertutup.
Awal pekan ini, para direksi dan komisaris Sugih bersama-sama mengundurkan diri, kecuali komisaris Adrian Rusmana. Kepengurusan Sugih Energy diserahkan sepenuhnya kepada pemegang saham pengendali. Alasan pengunduran diri tersebut, direksi telah berupaya dengan segala cara agar bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Akan tetapi, perusahaan tidak lagi memiliki uang sedikit pun untuk melaksanakan acara tersebut. Direksi dan komisaris tidak dapat bekerja karena tidak memiliki kantor yang telah disegel oleh pengelola gedung karena sewa yang tidak dibayarkan.
Dalam surat yang ditandatangani beramai-ramai itu juga dijelaskan bahwa Sugih tidak memiliki karyawan lagi karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji karyawan sejak awal 2019. Program kerja pun tidak bisa dilaksanakan.
Surat itu juga menyebutkan bahwa Sugih tidak pernah melaporkan masalah keuangan perusahaan dan tidak mampu membuat laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI sejak 2018. Direksi dan komisaris juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.
Berdasarkan laporan keuangan Sugih yang dilaporkan kepada BEI, pada triwulan III-2018, pendapatan Sugih Energy mencapai 826.267 dollar AS dengan rugi bersih mencapai lebih dari 1,5 kali besar pendapatan atau senilai 1.370.159 dollar AS.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Sugih per 31 Juli 2019 pemegang saham Sugih adalah Golden Hill Energy Fund 11,52 persen, Dana Pensiun Pertamina 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd 7,71 persen, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49 persen, dan masyarakat 66,23 persen.
Selain Sugih, emiten lain yang terancam delisting adalah PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), emiten produsen aki NS PT Nipress Tbk. Selain itu, ada juga PT Polaris Investama Tbk karena masa suspensi sahamnya telah mencapai 36 bulan pada 28 Desember 2021.