Pemprov NTT Menghendaki PT Semen Kupang Tetap Beroperasi
Pemprov Nusa Tenggara Timur menghendaki PT Semen Kupang tetap beroperasi meski kerja sama operasional dengan PT Sarana Agra Gemilang telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menghendaki PT Semen Kupang tetap beroperasi meski kerjasama operasional dengan PT Sarana Agra Gemilang telah berakhir pada 31 Desember 2021. Pemprov berinisiatif melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) agar pemegang saham mayoritas Semen Kupang dialihkan ke Pemprov NTT.
Komisaris PT Semen Kupang, Prof Daniel Kameo, di Kupang, Rabu (12/1/2022), mengatakan, pemprov masih perlu industri semen di daerah ini. Secara nasional kebutuhan akan semen sudah tercukupi, tetapi di daerah seperti NTT masih membutuhkan pasokan yang lebih banyak.
Dikatakan Daniel, Pemprov NTT masih menghendaki PT Semen Kupang tetap beroperasi. Alasannya daerah ini masih mendatangkan semen dari luar sekitar 80 persen setiap tahun. Untuk itu pemprov menghendaki agar produksi Semen Kupang ditingkatkan dari 300.000 ton menjadi 500.000-2 juta ton per tahun. Dengan demikian, masyarakat setempat dengan mudah mendapatkan semen dan harga pun relatif terjangkau oleh masyarakat.
Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang ini mengatakan, realisasi produksi PT Semen Kupang sekitar 250.000 ton per tahun. Sementara bahan baku seperti batu kapur dan tanah liat di Pulau Timor cukup tersedia. Mungkin masalahnya ada pada mesin pabrik sehingga produksi belum mencapai target.
Perusahaan itu dikuasai tiga pemegang saham, yakni Kementerian BUMN 60 persen, PT Bank Mandiri 31 persen, dan Pemprov NTT 1,12 persen.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat saat ini lagi berkonsultasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di bawah naungan BUMN agar mayoritas saham Semen Kupang dialihkan ke Pemprov NTT. Semen Kupang sebagai perusahaan bermasalah berada dalam kewenangan PPA pemerintah.
Kalau produksi hanya 250.000 ton per tahun, tidak mencapai kapasitas yang ada, tidak bisa mengharapkan lebih. Mungkin investasi modal juga terbatas, apalagi masih ada semen dari luar. (Daniel Kameo)
Jika mayoritas pemegang saham dikuasai pemprov, kapasitas produksi perusahaan ini bisa dinaikkan dari 300.000 ton menjadi 500.000-2 juta ton per tahun. Secara bisnis, pabrik semen bisa memberi keuntungan jika produksinya di atas 500.000 per tahun.
Ia menolak informasi yang beredar bahwa secara bisnis, PT Sarana Agra Gemilang (SAG) tidak mendapatkan keuntungan dalam kerja sama operasional (KSO) itu sehingga menghentikan kontrak kerja. Kontrak kerja memang berlangsung tahun 2009-2021, sudah selesai dan pihak SAG mungkin tidak tertarik lagi.
”Kalau produksi hanya 250.000 ton per tahun, tidak mencapai kapasitas yang ada, tidak bisa mengharapkan lebih. Mungkin saja investasi modal juga terbatas, apalagi masih ada semen dari luar bermain di Kupang dan NTT secara keseluruhan,” kata Daniel.
Saat ini sedang dilakukan evaluasi sebelum serah terima dari PT SAG ke PT Semen Kupang. Evaluasi ini tidak membahas soal untung dan rugi, tetapi sebagai syarat penyerahan aset. Semestinya evaluasi ini dilakukan sebelum masa kontrak kerja berakhir, 31 Desember 2021, tetapi banyak kesibukan sehingga baru dilaksanaan saat ini.
Staf Ahli Gubernur Viktor Laiskodat ini mengatakan, masa KSO antara PT SAG sebenarnya selesai pada 31 Juni 2021. Namun, karena banyak kesibukan di perusahaan, pemprov selaku salah satu pemegang saham meminta agar masa kontrak diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Sampai saat ini belum ada perusahaan yang berminat melanjutkan KSO atau berinvestasi di PT Semen Kupang. Pemprov NTT pun ingin Semen Kupang tetap beroperasi sekaligus berharap bisa pemerintah daerah ini menjadi pemegang saham terbesar.
Jika menjadi pemegang saham mayoritas, pemprov tetap bekerja sama dengan swasta karena mereka yang memiliki dana dan terfokus di manajemen perusahaan. Pemprov NTT tidak mungkin mengelola perusahan itu, masih ada keperluan lain yang lebih mendesak.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna mengatakan, DPRD belum melakukan pertemuan dengan eksekutif untuk membahas nasib perusahaan itu ke depan. Apakah pemprov menarik diri atau melanjutkan? Jika melanjutkan, berarti perlu ada suntikan dana.
”Saya sebagai pribadi menghendaki agar menarik diri, tetapi tetap menyewakan tanah seluas 103 hektar itu kepada PT Semen Kupang jika masih dilanjutkan. Harga tanah bergerak naik, sementara investasi pemprov di perusahaan itu Rp 1,5 miliar dihitung dari harga tanah tahun 1980-an,” katanya.
Sesuai hasil audit BPK RI NTT, tanah tersebut bukan 103 hektar, melainkan 260 hektar. Dengan demikian, ada kelebihan 157 hektar yang tidak dihitung. Jika pemprov masih menjadi pemegang saham, ke depan kelebihan luas tanah dan nilai tanah itu perlu dipertimbangkan.
Sejak beroperasi tahun 1983, perusahaan itu belum memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah NTT dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Keterlibatan perusahaan itu bagi masyarakat lokal sekitar pabrik pun hampir tidak ada. ”Mungkin ada, tetapi tidak pernah terpublikasi,” ujarnya.