Pemerintah mendorong pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Pulau kecil dibuka untuk pemodal asing.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan sejumlah program untuk mendayagunakan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Salah satu program yang diprioritaskan adalah penanaman modal asing di pulau-pulau kecil.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari, peningkatan investasi pemanfaatan ruang laut diyakini mampu mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 50 miliar tahun ini.
Beberapa program unggulan untuk mendayagunakan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil tahun ini terdiri dari PMA di pulau-pulau kecil, reklamasi, pemanfaatan air laut selain energi, dan wisata bahari. Selain itu, pemanfaatan benda muatan asal kapal tenggelam (BMKT), sumber daya nonhayati, pengusahaan pariwisata alam dan perairan di kawasan konservasi, serta pemanfaatan jenis ikan.
”Tahun 2022 telah disiapkan anggaran sebesar Rp 378 miliar untuk mengimplementasikan program unggulan dan program prioritas subsektor pengelolaan ruang laut lainnya,” kata Lestari, Senin (10/1/2022).
Lestari menambahkan, beberapa program dukungan antara lain sertifikasi terhadap 6 pulau kecil, membangun 4 dermaga apung untuk mendukung konektivitas pulau-pulau kecil, memfasilitasi 4 komunitas masyarakat adat, tradisional, dan lokal, serta rehabilitasi 25 kawasan pesisir.
Untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan, KKP menargetkan antara lain penambahan luas 2 juta hektar kawasan konservasi. Dengan demikian, total penetapan kawasan konservasi perairan menjadi 15,8 juta hektar.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing, kegiatan berusaha PMA diprioritaskan untuk budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan serta industri perikanan secara lestari, peternakan, dan pertanian.
Berdasarkan Pasal 5, perusahaan yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib melakukan pengalihan saham ke peserta Indonesia paling sedikit 20 persen dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkannya izin/tanda daftar usaha. Pengalihan saham dengan cara penjualan langsung diberikan dengan urutan prioritas, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, perusahaan dalam negeri dan warga negara Indonesia.
Adapun dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan luas di bawah 100 kilometer, disebutkan, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sejak izin diterbitkan dan dapat diperpanjang satu kali hingga masa 30 tahun.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf sebelumnya mengemukakan, pengembangan investasi di pulau-pulau kecil bertujuan meningkatkan PNBP yang nantinya akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sarana di pulau-pulau kecil.
Saat ini, ada 29 investor asing yang sedang menjajaki pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk resor wisata, di antaranya dari Amerika Serikat dan Australia. Investor asing umumnya mencari pulau kecil tak berpenghuni. Salah satu keunggulan PMA adalah memiliki jaringan pasar di tingkat internasional sehingga memudahkan pemasaran dan promosi.
Menurut Yusuf, pemanfaatan pulau ditetapkan maksimal 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dimanfaatkan, sebanyak 30 persen diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau. Pemanfaatan oleh PMA harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.