Kemenhub Mulai Larang Pengapalan Ekspor Muatan Batubara
Kementerian Perhubungan menerbitkan surat larangan pengapalan ekspor muatan batubara selama periode 1-31 Januari 2021. Kebijakan itu ditempuh dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menerbitkan surat larangan pengapalan ekspor muata batubara sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan pelarangan sementara ekspor batubara. Larangan ditujukan kepada perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha, di Jakarta, Minggu (2/1/2022), menyebutkan, pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batubara itu tertuang dalam surat Nomor UM006/25/20/DA-2021. Surat itu ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
”Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batubara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki atau dioperasikan dan atau diageni selama periode 1-31 Januari 2022,” ujar Arif.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Sartoto mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menunjukkan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batubara dengan meminta para kepala kantor kesyahbandaran utama, kepala kantor otoritas pelabuhan utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, dan kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB).
Surat persetujuan berlayar terhadap kapal dengan tujuan penjualan batubara ke luar negeri diberlakukan selama periode 1-31 Januari 2022.
Mugen mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam surat itu, PT PLN (Persero) telah menginformasikan adanya krisis pasokan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
”SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Mugen.
Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada Januari dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta pembekuan eksportir terdaftar untuk menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan SPB untuk tujuan penjualan batubara ke luar negeri selama periode 1-31 Januari 2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.