Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang memungkinkan perusahaan rintisan teknologi masuk ke bursa. Namun, saham dengan hak multipel tak berlaku selamanya.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares/MVS yang dapat menjadi saham biasa. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi, seperti perusahaan teknologi, untuk masuk bursa.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021. Regulasi ini memungkinkan saham yang memiliki hak suara lebih dari satu kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan MVS ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan dari para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor.
Meski demikian, MVS diberlakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. ”Masuknya berbagai perusahaan yang menciptakan new economy (ekonomi baru) diharapkan meningkatkan kapitalisasi pasar BEI (Bursa Efek Indonesia),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam sosialisasi secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Keistimewaan yang dimiliki pemegang saham atau pendiri perusahaan tersebut tidak berlaku selama-lamanya. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hak yang lebih dari pemegang saham biasa itu hilang. Jangka waktu yang diberikan kepada para pendiri untuk memperoleh hak lebih ini hanya 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun visi dan misi perusahaan itu belum tercapai, OJK memberikan kesempatan untuk perpanjangan MVS hingga 10 tahun berikutnya. ”Jadi, MSV ini paling lama berlaku selama 20 tahun,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady.
Selain karena berakhirnya masa waktu 10 atau 20 tahun, ada hal lain yang dapat menyebabkan MSV menjadi saham biasa. Misalnya, ketika pemegang saham dengan hak suara MSV itu meninggal atau ditempatkan di bawah pengampuan.
Jika dalam enam bulan saham dengan MSV itu tidak dialihkan kepada pemegang MSV lain atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki MSV, ahli waris dari pendiri perusahaan akan memegang saham dengan hak suara biasa.
Alasan lain adalah ketika pemegang saham MSV mengalihkan saham tersebut kepada pihak lain. Jika pihak yang menerima saham pengalihan tersebut tidak ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki MSV, saham yang tadinya MSV akan berubah menjadi saham biasa saja.
Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan khususnya sektor pasar modal.
Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya atau listing di Bursa Efek Indonesia.
”Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri perusahaan dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan,” ujar Deputi Komisoner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.