logo Kompas.id
EkonomiDua Wajah Cukai Rokok
Iklan

Dua Wajah Cukai Rokok

Negara berperan penting mengontrol produksi rokok agar prevalensi perokok tidak bertambah. Negara juga perlu mengembangkan kapasitas pekerja industri pengolahan tembakau agar bisa diserap oleh sektor manufaktur lain.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8HvgC25e3vQ_-hP7as7HyTs1vZk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F806416c3-7f8f-42e1-85ee-080fce409ab6_jpg.jpg
Kemenko Perekonomian

Rencana dan arah kebijakan industri hasil tembakau.

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau, terutama berkaitan dengan derajat kesehatan masyarakat.

Kenaikan ini lebih tinggi dari kenaikan cukai hasil tembakau dalam periode 2016-2018 yang berturut-turut sebesar 11,19 persen; 10,54 persen; dan 10,04 persen. Pada 2019, tarif cukai rokok tidak dinaikkan. Namun, kenaikan tarif cukai rokok mencapai 23 persen pada 2020, kemudian 12,5 persen pada 2021.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000