Sumbang Remitansi Rp 160 Triliun, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Terus Diperbaiki
Pekerja migran selalu disebut sebagai pahlawan devisa. Dari pekerja migran Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa, dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp 160 triliun per tahun.
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peringatan Hari Buruh Migran Internasional semestinya menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi buruh migran. Apalagi, para pekerja migran memiliki kontribusi besar lewat kiriman remitansi ke Indonesia yang mencapai Rp 160 triliun per tahun.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2021, Sabtu (18/12/2021), menyatakan, satu per satu masalah yang dihadapi buruh migran harus diselesaikan.
”Persoalan pekerja migran ilegal, (yaitu) upah di bawah standar atau tidak sesuai kontrak, jam kerja melebihi batas, tindakan kekerasan dari pemberi kerja, hingga masalah anggota keluarga para pekerja migran yang ditinggal di kampung halaman,” tuturnya pada sambutan yang sudah direkam.
Pada Rabu (15/12/2021), perahu pembawa pekerja migran Indonesia tenggelam di perairan Johor. Perahu ini mengangkut sekitar 50 pekerja migran tanpa dokumen yang diselundupkan dari salah satu pelabuhan tak resmi di Tanjung Uban, Pulau Bintan. Sejauh ini, jumlah korban meninggal mencapai 21 orang, 14 orang selamat, sementara belasan orang masih belum ditemukan.
Kejadian serupa berulang kali terjadi. Perdagangan manusia dengan kedok pengiriman pekerja migran yang diselundupkan dan akhirnya meninggal karena perahu tenggelam bukan pertama kali terjadi.
Dalam catatan Kompas, pada 20 September 2020, enam orang yang menyeberang dari Bintan tewas karena perahu yang ditumpangi 15 pekerja migran Indonesia karam di perairan Bandar Penawar, Malaysia. Pada 2 November 2016, kapal pengangkut 93 pekerja migran ilegal dan lima anak dari Johor Bahru tenggelam di perairan Batam. Dalam kejadian tersebut, 54 orang meninggal dan enam orang hilang.
Wapres mengharapkan pekerja migran Indonesia semakin banyak yang memiliki keterampilan dan bersertifikasi secara internasional. Namun, untuk mewujudkannya, diperlukan koordinasi dan sinergi semua pihak.
”Secara khusus, saya meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) agar dapat secara sinergis meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia, keahlian dan keterampilan pekerja migran, penerapan regulasi yang lebih baik, serta inovasi dan terobosan dalam tata kelola dan penyelesaian masalah pekerja migran Indonesia,” tutur Wapres.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania Iskandar, dalam sambutannya, juga mengingatkan pentingnya perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di luar negeri. Selain itu, diharapkan kejaksaan dan aparat penegak hukum tegas mengeksekusi restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada perusahaan pengiriman pekerja migran kepada mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya menambahkan, perlindungan pekerja migran Indonesia sangat penting. ”Jangan sampai (pekerja migran berangkat secara) ilegal karena kasus-kasus selama ini umumnya kasus PMI (pekerja migran) yang bekerja ilegal,” ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan kesempatan pekerja migran bekerja secara resmi dan formal. Harapannya, bekerja di luar negeri betul-betul bisa membantu perekonomian keluarga, daerah, dan negara.
Pekerja migran selalu disebut sebagai pahlawan devisa. Dari pekerja migran Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa, dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp 160 triliun per tahun. ”Ini kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” ujar Wapres Amin.
Kendati disebut pahlawan devisa, Wapres Amin menekankan, gelar pahlawan bukan hanya karena memberikan kontribusi terhadap devisa negeri ini. Namun, juga karena keberanian, perjuangan, dan pengorbanan yang telah diberikan untuk keluarga, bangsa, dan negara.
Pemerintah juga menjaga komitmen dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan peningkatan kualitas pengelolaan sektor ini. Selain telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, juga telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan pekerja migran juga diupayakan melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga di tingkat desa.