Dari 3.164 aduan layanan yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional, jenis layanan jasa keuangan, transaksi perumahan, dan e-dagang paling mendominasi di sepanjang 2021.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN menerima 3.164 aduan dari konsumen pada Januari 2021 sampai 29 November 2021. Pengaduan tertinggi ada di sektor layanan jasa keuangan, yakni 2.143 aduan. Adapun total kerugian yang dialami konsumen pada periode tersebut mencapai Rp 2,45 triliun.
Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, jumlah aduan konsumen di periode tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan aduan yang diterima BPKN pada periode 2020 yang sebanyak 1.372 aduan. Kerugian yang diderita konsumen yang mengadu untuk periode tahun lalu mencapai Rp 493,92 miliar. Selain jasa keuangan, layanan lain yang termasuk paling tinggi diadukan adalah e-dagang, yakni sebanyak 476 aduan dan transaksi perumahan sebanyak 240 aduan.
”Dari 3.164 aduan tersebut, sebanyak 2.498 aduan di antaranya sudah tertangani dan sisanya yang sebayak 666 aduan masih di tahap proses fasilitasi untuk mencari solusinya,” ujar Mufti saat menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi BPKN 2021, Kamis (9/12/2021), di Jakarta.
BPKN, menurut Mufti, berupaya agar kerugian yang dialami konsumen bisa dipulihkan. Jika tidak berhasil, BPKN menyarankan ke konsumen untuk menempuh jalur hukum. BPKN tidak punya wewenang memutuskan masalah tersebut layaknya pengadilan. ”Maka, pulihnya kerugian ke konsumen bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan kesanggupan pelaku usaha,” tuturnya.
Kerugian yang diderita konsumen yang mengadu untuk periode tahun lalu mencapai Rp 493,92 miliar. Selain jasa keuangan, layanan lain yang termasuk paling tinggi diadukan adalah e-dagang, yakni sebanyak 476 aduan dan transaksi perumahan sebanyak 240 aduan.
Untuk layanan jasa keuangan yang paling banyak dikeluhkan adalah masalah asuransi jiwa dan sektor perbankan. Jenis layanan penggunaan kartu kredit adalah salah satu persoalan yang banyak diadukan konsumen. Jenis ini, antara lain, berupa tagihan kartu kredit yang masuk ke konsumen, sementara konsumen tersebut merasa tidak melakukan transaksi yang ditagihkan.
Sementara yang masuk kategori aduan e-dagang adalah pembelian barang yang tidak sesuai pesanan atau barang tidak dikirimkan oleh penjual. Pengaduan seperti ini banyak berasal dari transaksi e-dagang melalui media sosial.
Untuk aduan transaksi perumahan, yang banyak dipermasalahkan konsumen adalah jadwal serah terima unit rumah yang mundur lantaran kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama pandemi. Hal lainnya adalah fasilitas umum yang dipromosikan pengembang tidak direalisasikan atau tidak dibangun.
Ketua Komisi I Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari mengatakan, salah satu andalan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) adalah konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, keberdayaan konsumen saat bertransaksi atas suatu layanan menjadi penting.
Untuk layanan jasa keuangan yang paling banyak dikeluhkan adalah masalah asuransi jiwa dan sektor perbankan. Jenis layanan penggunaan kartu kredit adalah salah satu persoalan yang banyak diadukan konsumen.
Pada 2020, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencapai skor 49,07 yang berarti tergolong mampu. Konsumen di Indonesia sudah melewati tahap sadar (skor 0-20) dan paham (20-40) hak serta kewajibannya sebagai konsumen. IKK merupakan parameter yang menunjukkan tingkat keberanian masyarakat suatu negara sebagai konsumen apabila tidak puas dengan produk dan layanan atau merasa dirugikan dalam suatu aktivitas perdagangan.
Dimensi yang perlu ditingkatkan adalah perilaku pengaduan karena masih ada kecenderungan konsumen enggan mengadu meski memiliki masalah dalam menerima layanan. Dimensi lain yang juga butuh perhatian adalah pemahaman konsumen terkait kelembagaan perlindungan konsumen.
”Program-program perlindungan konsumen belum dijalankan secara maksimal. Kejadian ini banyak terjadi juga di negara ASEAN,” ucap Arief.
Terkait pinjaman daring ilegal, BPKN telah memberi rekomendasi ke sejumlah instansi. Kepada Polri, BPKN pernah merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi mekanisme pengaduan. Sementara kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, BPKN menyarankan perlunya peningkatan aktivitas pengawasan terhadap aktivitas penyedia pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, baik ilegal maupun legal.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, penawaran pinjaman daring ilegal kian merajarela akhir-akhir ini. Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, tim satuan tugas sudah memblokir sekitar 3.000 aplikasi dan laman pinjaman daring ilegal.