Lindungi Visi-Misi ”Start Up”, OJK Atur Hak Suara Multipel
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, Selasa (7/12/2021). Aturan ini bertujuan untuk melindungi visi-misi para pendiri perusahaan-perusahaan teknologi atau rintisan (start up) yang melepas sahamnya di bursa.
Deputi Komisoner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/MVS), yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
Ia menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya atau listing di Bursa Efek Indonesia.
”Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri perusahaan dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan,” ujar Anto dalam keterangan persnya, Selasa.
Penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Pertama, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kedua, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Ketiga, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Adapun keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili satu per dua puluh dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan Hak suara multipel.
Insentif
Dihubungi terpisah, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, melihat tujuan yang dikemukakan OJK, penerbitan aturan itu merupakan insentif yang diberikan otoritas agar perusahaan teknologi inovasi atau digital memilih menjual sahamnya di bursa Indonesia ketimbang di luar negeri. Insentif itu diberikan dengan menjanjikan perlindungan kepada pemegang saham asli dengan memberikan suara yang lebih besar sehingga visi-misi pendirian perusahaan tetap terlindungi.
”Harapannya perusahaan digital yang besar-besar itu kalau mencari tambahan permodalan dari pasar modal ya di Indonesia saja tak perlu ke luar negeri,” ujar Budi saat dihubungi, Rabu.
Budi menjelaskan, apabila perusahaan digital berkapitalisasi pasar besar itu melepas sahamnya di Indonesia, maka itu akan menguntungkan karena memperdalam pasar modal Indonesia dan berpotensi diikuti lonjakan jumlah investor dan investasi yang masuk.
”Tujuan besarnya memperdalam pasar modal Indonesia,” ujar Budi.
Terlepas dari insentif itu, aturan baru OJK itu tidak akan terlalu banyak memengaruhi perdagangan saham sehari-hari. Sebab, aturan itu tidak menyentuh atau tidak mengubah ketentuan investor perorangan.
Namun, dengan aturan itu, investor korporasi yang hendak mengambil alih korporasi lainnya akan lebih sulit dan lebih mahal. Sebab, saham pendiri memiliki suara lebih dari satu atau multipel. Di sisi lain, pihak yang paling diuntungkan adalah para pendiri perusahaan.
Dengan adanya aturan ini, mereka bisa menambah permodalan untuk perusahaannya lewat pasar modal tanpa takut kehilangan pengaruh atau kontrol atas perusahaannya. Pemilik perusahaan juga punya suara lebih kuat ketika diadakan RUPS sehingga dia bisa lebih mudah memenangkan atau menjalankan rencananya.
Suryandi (31), investor perorangan pasar modal, mengatakan, peraturan baru itu tidak akan terlalu berpengaruh pada perdagangan saham sehari-hari. Menurut dia, kebijakan itu baru akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan di dalam RUPS.
”Saat RUPS baru akan terlihat, pengaruh pemegang saham pendiri itu akan sangat besar dalam pengambilan keputusan. Misalkan mereka memutuskan untuk tidak membagi dividen. Nah, itu baru berpengaruh kepada investor perorangan,” ujar Suryandi.