Strategi Qatar Airways terus membidik penumpang dalam bermobilitas. Tetap beroperasinya Qatar Airways selama masa pandemi juga membuat Qatar berpengalaman menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengetatan syarat perjalanan internasional untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia tak menyurutkan maskapai Qatar Airways untuk tetap melayani penumpang. Sebagai salah satu dari sedikit maskapai penerbangan yang tetap beroperasi selama pandemi, Qatar Airways terus berupaya membangun kembali jaringan global.
Sejak Juli 2020, Qatar Airways sudah kembali melayani rute menuju Denpasar untuk mendukung pemulihan industri pariwisata Bali. Penerbangan ke Jakarta pun menjadi 11 kali dalam sepekan.
Jared Lee, Qatar Airways Vice President of Sales untuk wilayah Asia Tenggara, Pasifik Barat Daya, dan Subkontinen India, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/12/2021), menyatakan, ada berbagai strategi untuk menarik minat penumpang yang dilakukan manajemen Qatar selama masa pandemi ini.
Di antaranya, kebijakan pemesanan tiket diperbarui dengan mengizinkan perubahan tanggal secara tak terbatas. Penumpang pun dapat mengubah destinasi sesering yang dibutuhkan selama masih dalam radius 5.000 mil dari destinasi semula.
Sejak awal pandemi pada Maret 2020, Qatar Airways telah menerbangkan lebih dari 3,2 juta penumpang di seluruh dunia, termasuk 272.000 penumpang dari dan ke Indonesia. Dengan tetap melayani rute Doha-Jakarta, Qatar Airways menerbangkan 127.000 orang ke Indonesia dan lebih dari 145.000 orang keluar dari Indonesia.
Di masa puncak pandemi, maskapai ini bahkan tetap beroperasi sekurangnya di 33 destinasi global, mengangkut lebih dari 250.000 ton bantuan dan peralatan kesehatan yang setara dengan total muatan 2.500 pesawat Boeing 777.
Selama April 2020, Qatar Airways mencatat lebih dari 1,3 miliar revenue passenger kilometres (RPK) yang mencakup 17,8 persen dari pasar global. Pengembalian dana juga telah dilakukan sebesar lebih dari 1,3 miliar dollar AS kepada hampir 600.000 penumpang sejak Maret 2020.
Pada divisi Qatar Airways Cargo, dioperasikan sejumlah pesawat sewaan dan pesawat angkut untuk mendukung eksportir Indonesia dan mengangkut suplai alat kesehatan. Divisi ini mengoperasikan 14 penerbangan dari dan ke Indonesia menggunakan pesawat Airbus 350-900 dengan lebih dari 168 ton kapasitas kargo mingguan. Kadang-kadang juga menggunakan pesawat angkut Boeing 777-300 dan B777-200F bermuatan 252,5 ton kargo.
”Tetap beroperasinya Qatar Airways selama masa pandemi juga telah menjadikan kami berpengalaman dalam menerapkan protokol kesehatan terbaik di industri ini sehingga kami menjadi maskapai penerbangan yang sangat aman dan tepercaya,” kata Jared.
Seperti diketahui, awal pekan ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan pengetatan terhadap penumpang dari sejumlah negara tertentu di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut, maupun darat.
Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang baru diterbitkan ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, antara lain, menutup/melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, ”Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Perketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.”
Sementara, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14 x 24 jam. Namun, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut, Kemenhub menetapkan peningkatan waktu karantina menjadi selama 7 x 24 jam dari sebelumnya hanya selama 3 x 24 jam.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam keterangan pers, Rabu (1/12/2021), merevisinya. Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan mulai berlaku sejak 3 Desember 2021.
”Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut.
Dia pun menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
”Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” kata Luhut.
Menurut Menko Luhut, pemerintah saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan.