Pemerintah Percepat Penerbitan Izin Berusaha dan Sertifikasi Produk UMKM
Pemerintah berjanji mempercepat penerbitan izin berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berjanji mempercepat penerbitan izin berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Langkah ini untuk membentuk ekosistem dan daya saing yang baik bagi produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, komitmen percepatan penerbitan izin berusaha dan sertifikasi produk UMKM telah disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM.
Teten mengatakan, sebanyak 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 61 persen. Adapun kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja nasional mencapai 97 persen.
”Seperti kita ketahui bersama, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun, dari 64,2 juta UMKM, justru sebesar 99,62 persen adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempercepat perizinan sekaligus mendongkrak peringkat easy of doing business (EoDB) Indonesia ke posisi ke-40 pada tahun 2024. Namun, aturan tersebut belum terimplementasi dengan baik.
Ombudsman mencatat terdapat sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha. Keluhan masyarakat, antara lain, belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada kementerian sebagai rangkaian proses perizinan. Ternyata, sistem tidak sepenuhnya dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sementara itu, persoalan sertifikasi produk juga kerap menjadi masalah.
”Menanggapi isu-isu ini, kita perlu mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, baik legalitas usaha maupun sertifikasi produk,” kata Teten dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi titik temu kesamaan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan. Tujuannya, UMKM dapat mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.
Teten mengajak semua pemangku kepentingan memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan.
Koordinator PPU Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dyah Sukstyoroni mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar produk UMKM. BPOM juga sudah menyediakan layanan call center di Halo BPOM 1500533 dan situs istanaumkm.pom.go.id ataupun sppirt.pom.go.id.
”Jadi, ada beberapa tempat kami siapkan, termasuk apabila ingin Whatsapp, kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” kata Dyah.
Wakil Direktur Tipideksus Mabes Polri Komisaris Besar Wisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan mendukung kegiatan pemerintah mendorong usaha kecil berkembang lebih baik.