Aturan Baru Penerbangan Mulai Diberlakukan 24 Oktober 2021
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola sejumlah bandar udara bersiap memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan baru sebagai syarat penerbangan di Tanah Air mulai diberlakukan pada 24 Oktober 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola sejumlah bandar udara bersiap memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (22/10/2021), mengatakan, ”Mulai 24 Oktober 2021 atau Minggu dini hari diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik.”
SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri sebagai daerah kategori PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes cepat PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Yado menjelaskan, sejalan dengan ketentuan ini, calon penumpang dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga), dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes cepat PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui instruksi menteri dalam negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun. Tentunya anak-anak usia tersebut tetap didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.
”Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara AP II dilakukan oleh personel kantor kesehatan pelabuhan Kementerian Kesehatan. Sesuai SE menhub pula, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memproses keberangkatan,” ujar Yado.
Seperti diketahui, calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi Peduli Lindungi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto secara terpisah mengatakan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setiap daerah.
Novie sekali lagi mengatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh melakukan penerbangan. Meski dibolehkan, anak-anak tetap harus didampingi orangtua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sementara kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.