logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Terbitkan Aturan...
Iklan

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan di Dalam Negeri

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi. Masyarakat diimbau untuk memenuhi syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8cfC1GuQnIs4ruoywJbVZoa7TVw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ffc9391a9-6992-42f7-b186-b4a8d55377ea_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penumpang pesawat tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan untuk berbagai moda transportasi. Pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun kondisi penyebaran virus sudah melandai.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 secara hibrida di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, guna menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan empat surat edara (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000