Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan di Dalam Negeri
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi. Masyarakat diimbau untuk memenuhi syarat perjalanan dan protokol kesehatan.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang persyaratan perjalanan untuk berbagai moda transportasi. Pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun kondisi penyebaran virus sudah melandai.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 secara hibrida di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, guna menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan secara resmi telah menerbitkan empat surat edara (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi.
“SE Kementerian Perhubungan mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana serta bagi calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang di dalam negeri,” kata Adita.
Keempat surat edaran tersebut terdiri dari SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 untuk perkeretaapian. Keempat SE itu menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adita menambahkan, SE Kemenhub ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” jelas Adita.
Menurut Adita, penumpang moda transportasi udara memang menunjukkan tren peningkatan, khususnya saaat kondisi pandemi melandai di Indonesia. Peningkatannya mencapai 10-12 persen dari sisi kapasitas penumpang. Hal ini harus diantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan. Dengan adanya ketentuan atau peraturan baru tentang syarat perjalanan, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Terkait libur akhir tahun, lanjut Adita, Kementerian Perhubungan bersama kementerian/lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Nantinya diharapkan ada ketentuan untuk mengantisipasi (lonjakan penumpang) pada Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diharapkan tetap bijaksana dalam memutuskan untuk bepergian karena bagaimanapun pandemi belum berakhir meskipun kondisi saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,” kata Adita.
Dalam ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diturunkan dalam SE Kemenhub Nomor 88/2021, kata Adita, aturan-aturannya tidak diberlakukan di transportasi udara daerah perintis. Sebab, situasi dan kondisi di daerah perintis sangat jauh berbeda dengan wilayah-wilayah lain.
Persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan daerah lain sehingga Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi. Pelayanan masyarakat harus tetap dilakukan yang umumnya berada di daerah perbatasan dan terpencil.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, secara prinsip, penerapan persyaratan pelaku perjalanan dilakukan skrining dengan PCR (polymerase chain reaction), khususnya untuk moda transportasi udara demi memastikan tidak terjadi penularan.
“Menggunakan PCR tentunya dengan akurasi yang lebih tinggi dari pada tes antigen. Harapannya, pada saat ada peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan naik pesawat terbang dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di masing-masing daerah. Perjalanan penerbangan itu pun mesti dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat.
Pada prinsipnya, kata Wiku, saat ini moda transportasi yang utama diatur adalah transportasi udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Kebijakan ini akan dievaluasi secara bertahap. Jika hasilnya baik, hal ini akan berimbas kepada moda transportasi lain.
Nantinya, secara bertahap dan dengan prinsip kehati-hatian, pemerintah juga akan menerapkan aturan dalam rangka mendorong produktivitas, tetapi tetap aman dari risiko tertular Covid-19.
Ketentuan teknis
Sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya. Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Untuk transportasi darat, kapasitasnya juga diatur. Daerah dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
Sementara untuk transportasi laut, daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen). Adapun untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen, sedangan komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Lebih lanjut, Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan oleh otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait, yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan TNI/Polri.
“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” ujar Adita.
Satgas Penanganan Covid-19 sendiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara saat SE ini mulai berlaku, Addendum Kedua SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.
“Maksud surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito.