Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Awasi Produk Impor
Sinergi pengawasan impor produk perikanan dan komoditas pergaraman akan diperkuat untuk menekan penyelundupan. Harapannya, iklim usaha lebih kondusif sehingga kesejahteraan pembudidaya dan petambak garam lebih baik.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman. Sinergi pengawasan itu bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Komitmen kedua kementerian untuk pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (18/10/2021). Perjanjian kerja sama itu berlangsung tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengemukakan, kedua kementerian itu memiliki perhatian yang sama dalam memperkuat pengawasan terhadap impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman. Kedua pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.
Ia mencontohkan, sinergi pengawasan akan dilakukan terhadap impor garam industri agar tertib dan sesuai kuota impor. Pembinaan pembudidaya garam menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan perizinan impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan impor garam.
”Impor yang masuk jangan melebihi kuota sehingga menutup peluang budidaya garam dalam negeri. Berbasis neraca pergaraman, kami melaksanakan pengawasan di lapangan. Harapannya, pembudidaya pergaraman berdaya dan kesejahteraan bisa meningkat,” kata Adin, saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Di sisi lain, pihaknya telah melarang ekspor benih bening lobster, sedangkan distribusi benih lobster antarprovinsi mensyaratkan perizinan. Namun, pihaknya menemukan beberapa kasus penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Pengawasan bersama akan diterapkan terhadap pergerakan komoditas benih bening lobster.
”Benih bening lobster, jangankan untuk ekspor, distribusi antarprovinsi juga harus ada legalitas dari pemerintah daerah setempat. Pengawasan bersama akan dilakukan agar benih lobster bisa terserap oleh pembudidaya dalam negeri dan jangan sampai dikirim ke Vietnam yang memetik manfaat benih asal Indonesia,” kata Adin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengemukakan, sinergi dalam pengawasan impor diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan. Impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pengawasan ekspor dan impor akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami ingin sinergi pengawasan yang terintegrasi ini mendorong iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan semakin maju,” ujar Veri.
Impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengemukakan, perjanjian kerja sama penguatan pengawasan impor ini merupakan kolaborasi antarkementerian untuk menciptakan kepatuhan pelaku usaha impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman yang semakin solid dan efektif.
”Kolaborasi pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran tata niaga perdagangan serta tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Ini tecermin melalui kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman,” kata Antam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmen untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan, ataupun petambak garam. Trenggono juga mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan melalui berbagai upaya dan program terobosan seperti penangkapan terukur, pengembangan perikanan budidaya, dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya.