Pemerintah Tawarkan Pengelolaan Aset kepada Swasta
Peluang bagi investor untuk dapat turut mengelola aset negara dibuka agar aset negara betul-betul dikelola secara inovatif dan bertanggung jawab.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka peluang bagi investor swasta ataupun BUMN untuk mengelola aset negara dan turut mendapat keuntungan dari pengelolaan tersebut. Kemitraan dengan investor diharapkan bisa membuat pengelolaan aset negara semakin optimal.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menilai, optimalisasi aset negara merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kondisi fiskal agar tetap stabil.
”Kami terus mendorong pemanfaatan aset negara untuk menghasilkan tambahan yang diperlukan untuk menopang program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya secara virtual, Jumat (8/10/2021).
Kami terus mendorong pemanfaatan aset negara untuk menghasilkan tambahan yang diperlukan untuk menopang program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Rionald Silaban)
Untuk mewujudkan rencana ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menginisiasi inovasi skema kerja sama yang melibatkan investor swasta ataupun badan usaha milik negara (BUMN), yang dikenal dengan sebutan skema arranger.
Dengan skema ini, investor dapat menanamkan investasi atas aset-aset negara berupa properti, tanah, ataupun kawasan.
Aset negara yang terbuka untuk investasi dengan skema arranger bukan hanya aset yang dikelola oleh LMAN, melainkan juga aset yang dikelola oleh kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah yang telah melakukan kerja sama konsultansi pengembangan aset dengan LMAN.
”Adapun pemasukan yang akan diterima negara berasal dari pembagian keuntungan sesuai dengan jangka waktu konsesi yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Rionald menekankan, aset yang terbuka untuk dikerjasamakan telah memiliki status kepemilikan negara yang sah menurut hukum, dan tidak dalam sengketa, sehingga memberikan jaminan kepastian dan keamanan untuk berinvestasi.
Untuk memastikan hal tersebut, LMAN telah menyusun kajian pengembangan dan pemanfaatan terhadap aset negara yang mencakup analisis keuangan, studi kelayakan, analisis pemanfaatan terbaik, dan proyeksi tingkat pengembalian nilai investasi dan keuntungan.
”Keterlibatan swasta ataupun BUMN dalam investasi pengembangan dan pemanfaatan aset merupakan refleksi dari kolaborasi dan bentuk kontribusi kepada negara untuk menghadirkan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik finansial, ekonomi, maupun sosial,” ujarnya.
Dalam kegiatan Investor Gathering yang diadakan LMAN, Jumat (8/10/2021) pagi, LMAN menawarkan 11 aset untuk dikerjasamakan dengan investor. Aset tersebut terdiri dari 8 aset kelolaan LMAN berupa 4 aset properti, 1 kawasan, 1 petak tanah, dan 2 kawasan kilang. Adapun 3 aset sisanya merupakan milik badan layanan umum dan kementerian mitra kerja sama LMAN berupa tanah, kampus, dan hotel.
Kemitraan terbuka
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, aset negara dapat dimanfaatkan melalui skema yang lebih bervariasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Dengan penerbitan PMK ini, skema pemanfaatan menjadi lebih variatif sehingga terbuka kesempatan bagi calon investor untuk bisa bersinergi dan berkolaborasi untuk pemanfaatan aset, salah satunya dengan skema kerja sama pendayagunaan.
Menurut Basuki, aset negara yang berada di bawah pengelolaan LMAN maupun dimiliki oleh BUMN atau kementerian mitra LMAN dapat dimanfaatkan lebih lanjut baik oleh BUMN maupun badan usaha swasta, tidak hanya dengan cara menyewa.
”Bahkan, ada kerja sama manajemen, artinya investor yang punya kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan berpengalaman bisa saling kerja sama mengoptimalisasi aset dimaksud,” ujarnya.
Basuki mencontohkan, terhadap gedung negara yang berpotensi dijadikan hotel, investor dapat langsung mengelola tempat tersebut sebagai hotel tanpa perlu membayar sewa gedung negara itu. Jangka waktu konsesi dan pembagian keuntungan kemudian dapat didasarkan pada kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan.
”Kami sangat membuka kesempatan untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Ini semua dilakukan sebagai langkah agar aset-aset negara betul-betul dikelola secara inovatif dan bertanggung jawab,” kata Basuki.