Hibah aset negara kepada pemerintah daerah bisa membantu memperkuat keuangan daerah selama pemda bisa mengoptimalkan pengelolaannya sebagai sumber baru pembiayaan.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan barang milik negara melalui hibah dan pinjam pakai aset pemerintah pusat tersebut pada pemerintah daerah. Melalui langkah ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berhemat dan mengoptimalkan penyaluran anggaran daerah untuk upaya pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, pada periode Januari sampai Maret 2021, realisasi pemberian hibah aset atau barang milik negara (BMN) telah mencapai Rp 10,08 triliun dengan total 549 persetujuan pengajuan aset. Adapun nilai pinjam pakai aset negara mencapai Rp 120 miliar dengan 16 persetujuan aset.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, melalui penyerahan aset milik negara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan bisa difokuskan untuk keperluan lebih mendesak seperti pengendalian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi setempat.
Melalui utilisasi aset negara, pemda tidak perlu mengalokasikan anggaran khusus dari APBD untuk penyediaan sarana atau pengadaan lahan. ”Dengan dukungan aset ini, pemda terbantu karena APBD tidak terbebani, bisa berhemat, tidak perlu lagi melakukan pengadaan lahan atau barang. Uangnya bisa dipakai untuk hal lain, jadi pemda bisa lebih produktif,” kata Yustinus dalam diskusi dengan redaksi Kompas secara daring, Selasa (4/5/2021).
Dengan dukungan aset ini, pemda terbantu karena APBD jadi tidak terbebani, bisa berhemat, tidak perlu lagi melakukan pengadaan lahan atau barang. (Yustinus Prastowo)
Yustinus mengatakan, pemerintah daerah yang membutuhkan bisa mengajukan permohonan hibah atau pinjam pakai aset negara kepada kementerian/lembaga yang mengelola aset/barang yang dimaksud. Permohonan itu akan diteruskan kepada DJKN Kemenkeu untuk dikaji.
Selain kepada pemda, hibah juga bisa diberikan ke pemerintah desa, lembaga sosial, budaya, kemanusiaan, keagamaan, atau pendidikan nonkomersial di daerah. ”Dengan bersinergi dengan pusat, keuangan daerah akan lebih ringan. Ini juga bisa mengurangi risiko pengadaan tanah dan pembangunan yang tidak selesai, sementara tanah sudah dibeli dengan harga mahal,” ujarnya.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi menambahkan, dengan penyerahan aset ke pemerintah daerah, pengelolaan aset negara juga sebenarnya bisa lebih optimal. Aset negara tidak dibiarkan menganggur atau idle dan bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
”Aset atau barang milik negara itu memang pada prinsipnya harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas,” kata Purnama.
Adapun kriteria barang milik negara yang bisa dihibahkan atau dipinjam pakaikan adalah aset/barang yang tidak sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, bukan merupakan barang rahasia negara, serta tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Pada tahun 2020, pemerintah telah mengeksekusi sejumlah hibah dan pinjam pakai. Misalnya, pinjam pakai tanah dan bangunan gedung olahraga dan kesenian Tribun Gelora November kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, senilai Rp 135,32 miliar. Ada juga pinjam pakai tanah seluas 29,6 hektar yang dipakai untuk fasilitas sarana posyandu, kantor kelurahan, sekolah, dan pasar untuk Pemerintah Kota Dumai.
Selain itu, juga ada hibah tanah Stadion Bima di Cirebon dengan luas 16,1 hektar dan senilai Rp 472,9 miliar, serta hibah rumah susun sewa (rusunawa) di Kabupaten Klungkung, Bali, dan Surakarta.
Pada April 2021, DJKN Kemenkeu menyerahkan pengelolaan aset perkebunan coklat seluas 4,093 hektar yang bernilai Rp 6,1 triliun kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Lahan yang kini berubah status menjadi Barang Milik Daerah ini sebagian tetap dikembangkan sebagai perkebunan produktif, sebagian lagi dimanfaatkan untuk penyediaan fasilitas publik bagi daerah pemekaran baru ini.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, hibah aset negara ke pemerintah daerah bisa membantu memperkuat neraca keuangan daerah asalkan pemda bisa mengoptimalkan pengelolaan aset itu sebagai sumber baru pembiayaan daerah.
Meski demikian, kerap kali pemda terbebani dengan beban biaya perawatan dan pengelolaan aset/barang terkait. Tidak semua aset atau barang yang diserahkan ke daerah bisa langsung digunakan, bernilai ekonomi tinggi, atau dalam kondisi prima.
Hibah aset negara kepada pemerintah daerah bisa membantu memperkuat neraca keuangan daerah asalkan pemda bisa mengoptimalkan pengelolaan aset itu sebagai sumber baru pembiayaan daerah.
Di sisi lain, proses hibah aset negara juga umumnya tidak bisa cepat dilakukan, karena berupa aset tidak likuid. Dampak positifnya bagi keuangan daerah tidak bisa cepat dirasakan.
”Kalau nilai ekonominya signifikan dan bisa cepat dihasilkan, hibah dan pinjam pakai bisa menguntungkan keuangan daerah,” katanya.
Belanja daerah
Secara terpisah, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti eksekusi belanja daerah yang cenderung lambat. Ia mengatakan, belanja dana APBD belum cukup maksimal untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Per Oktober 2020, dana APBD yang mengendap di bank tercatat Rp 247,5 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan dana mengendap pada Juni 2020 senilai Rp 196,2 triliun.
Sementara pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) cukup banyak. Per Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan TKDD sampai 91,4 persen atau Rp 697,9 triliun, sedangkan belanja daerah baru mencapai 53 persen.
Sri Mulyani mengatakan, akibat eksekusi belanja daerah yang lambat itu, instrumen fiskal yang seharusnya melakukan kebijakan countercyclical (meningkatkan pengeluaran selama resesi) menjadi mampet selama pandemi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak bisa terdorong maksimal pada triwulan III dan IV tahun 2020 lalu.
”Pemerintah pusat selalu melakukan transfer dan tepat waktu setiap bulan, tetapi transfer itu hanya berhenti di bank dan tidak disalurkan untuk mendorong ekonomi di daerah,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah pusat selalu melakukan transfer dan tepat waktu setiap bulan, tetapi transfer itu hanya berhenti di bank dan tidak disalurkan untuk mendorong ekonomi di daerah. (Sri Mulyani)
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga meminta pemda untuk mempercepat realisasi anggaran belanjanya. Presiden meminta agar uang pemda yang saat ini disimpan di perbankan dapat segera dibelanjakan untuk mendorong perputaran dana di masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi daerah ataupun nasional.