Karantina Turis Asing Dipersingkat Jadi Lima Hari, Evaluasi Terus Dilakukan
Pemerintah memutuskan mempersingkat masa karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia. Masa karantina untuk wisatawan mancanegara yang sebelumnya ditetapkan 8 hari dipersingkat menjadi 5 hari.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, pemerintah mempersingkat masa karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia dari delapan hari menjadi lima hari. Meski demikian, evaluasi akan terus dilakukan mengacu data terbaru.
”Kami dapat umumkan untuk pertama kali, Presiden sudah memberikan arahan dan kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan sehingga karantina (untuk wisatawan mancanegara) diturunkan menjadi lima hari,” ujar Sandiaga saat mengunjungi Kampung Wisata Rejowinangun, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (8/10/2021).
Sandiaga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Kemenkes, pengurangan masa karantina bagi wisatawan mancanegara itu diputuskan setelah mempertimbangkan beberapa hal, misalnya masa inkubasi virus SARS-CoV-2, cakupan vaksinasi Covid-19, serta jumlah tes dan tracing (pelacakan). ”Alasan pengurangannya berdasarkan data inkubasi serta peningkatan vaksinasi, tes, dan tracing (penelusuran),” ujarnya.
Sandiaga memaparkan, kewajiban karantina merupakan salah satu upaya penularan Covid-19 dari turis asing yang datang ke Indonesia. Oleh karena itu, kewajiban karantina harus benar-benar dijalankan dengan baik. Di sisi lain, pengelola hotel di Indonesia bisa memanfaatkan kebijakan wajib karantina itu dengan menyediakan tempat karantina bagi turis asing.
”Ini akan terus kami evaluasi. Karantina memang menjadi benteng dan sebetulnya juga menjadi peluang bagi hotel-hotel untuk menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak,” ungkap Sandiaga.
Kewajiban karantina itu menjadi perhatian banyak pihak karena pemerintah berencana mengizinkan kedatangan pengunjung mancanegara ke Bali mulai 14 Oktober. Selain Bali, menurut Sandiaga, pemerintah juga berencana melakukan uji coba kedatangan wisatawan mancanegara ke dua wilayah Kepulauan Riau, yakni Batam dan Bintan.
Pembukaan penerbangan internasional ke DIY harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah masuknya varian baru virus SARS-CoV-2.
Saat ditanya apakah wisatawan mancanegara juga akan diizinkan masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sandiaga menyebut, hal itu masih dikaji. Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 di DIY sebenarnya sudah cukup bagus dengan cakupan vaksinasi relatif baik karena sudah di atas 80 persen.
Namun, pembukaan penerbangan internasional ke DIY harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah masuknya varian baru virus SARS-CoV-2. Sebab, wilayah geografis DIY berbeda dengan Bali, Batam, dan Bintan yang berbentuk pulau dan terpisah dengan daerah sekitarnya. Oleh karena itu, jika ada varian baru virus SARS-CoV-2 yang masuk ke DIY, potensi penyebaran ke daerah sekitarnya sangat tinggi.
”Yogyakarta sudah memasuki evaluasi, tapi mohon sabar karena Bali, Batam, dan Bintan yang akan diujicobakan. Satu bulan ini, kita juga mengantisipasi ada varian baru. Karena Yogyakarta bentuknya bukan pulau, harus hati-hati karena kami tidak ingin merembes ke daerah sekitarnya,” tutur Sandiaga.
Pembukaan destinasi
Di sisi lain, Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf siap menambah jumlah destinasi wisata di DIY yang diizinkan menerima wisatawan. Saat ini, baru ada tujuh destinasi wisata di DIY yang diizinkan menerima pengunjung, yakni Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta; Taman Tebing Breksi, Candi Ratu Boko, dan Merapi Park di Kabupaten Sleman; serta Hutan Pinus Sari, Seribu Batu, dan Hutan Pinus Pengger di Kabupaten Bantul.
Agar jumlah destinasi wisata yang diizinkan menerima wisatawan bisa bertambah, Pemerintah Daerah DIY bisa mengajukan permohonan resmi ke Kemenparekraf. ”Semua yang diajukan pemerintah daerah akan kami proses dan kami fasilitasi,” kata Sandiaga.
Dia menambahkan, Kemenparekraf juga memberikan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan bagi pemerintah daerah terkait izin bagi anak usia kurang dari 12 tahun masuk ke destinasi wisata. Berdasar kebijakan sebelumnya, anak berumur kurang dari 12 tahun tidak diizinkan masuk ke destinasi wisata karena belum menjalani vaksinasi.
Namun, dengan diskresi itu, pemerintah daerah bisa memperbolehkan anak berumur kurang dari 12 tahun masuk ke destinasi wisata. ”Untuk wisata bagi anak kurang dari 12 tahun, kami beri diskresi kepada pemerintah daerah, terutama untuk yang ayah dan ibunya sudah divaksin,” ujar Sandiaga.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyambut baik pemberian diskresi terkait izin bagi anak usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke destinasi wisata. Singgih menyebut, selama ini sejumlah pengelola destinasi wisata mengeluhkan larangan anak di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata. Sebab, kebijakan itu membuat banyak wisatawan enggan datang ke lokasi wisata karena tidak bisa mengajak anak mereka.
”Ini angin segar bagi semua karena masalah ini, kan, selama ini dikeluhkan oleh teman-teman pengelola destinasi wisata yang sudah uji coba. Tentu ini akan kami tindak lanjuti dengan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Singgih.
Terkait penambahan destinasi wisata yang diizinkan menerima wisatawan, Singgih mengatakan, Dinas Pariwisata DIY sudah bersurat ke Kemenparekraf. Dalam surat itu, Dinas Pariwisata DIY meminta penambahan jumlah destinasi wisata yang diizinkan buka. ”Namun, kami belum secara spesifik mengusulkan destinasi wisata mana saja,” katanya.
Menurut Singgih, destinasi wisata yang akan melakukan uji coba pembukaan harus memiliki kode batang atau QR Code aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk penapisan wisatawan menjadi syarat uji coba operasional. Destinasi wisata yang akan melakukan uji coba pembukaan juga harus menjalani verifikasi oleh satuan tugas Covid-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Singgih menambahkan, saat ini DIY masih mengoptimalkan kunjungan wisatawan domestik untuk menggerakkan sektor pariwisata. Hal ini karena DIY belum diizinkan menerima kunjungan wisatawan mancanegara. Selain itu, pembukaan kunjungan wisatawan asing juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyebabkan penularan varian baru virus SARS-CoV-2.
”Tentu akan dilakukan secara hati-hati karena varian baru juga menjadi kewaspadaan kami. Yogyakarta selama ini lebih banyak dikunjungi wisatawan domestik, jadi akan kami optimalkan lebih dulu yang domestik,” tutur Singgih.