Selain mengecek legalitas, calon investor juga harus berpikir kritis dengan imbal hasil yang ditawarkan.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
Beberapa pekan lalu, Santi (32), bukan nama sebenarnya, mengunduh aplikasi percakapan Telegram di ponselnya. Tak lama kemudian, entah bagaimana caranya dan oleh siapa, dia dimasukkan dalam sebuah grup Telegram berisi penawaran investasi.
Di dalam grup yang berisi lebih dari 13.000 anggota itu, admin grup setiap hari terus mengunggah ajakan untuk berinvestasi yang menjanjikan keuntungan hanya per tiga jam. Dengan investasi di bawah Rp 5 juta, investor bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta setiap tiga jam. Apabila berinvestasi sampai dengan Rp 10 juta, investor bisa mendapatkan keuntungan Rp 4,5 juta per tiga jam. Tawaran investasi terbesar adalah Rp 100 juta dengan keuntungan 90 juta per tiga jam. Namun, tidak ada satu pun keterangan uang itu diputar dengan cara apa sehingga bisa menghasilkan keuntungan sebesar itu.
Untuk meyakinkan anggota untuk berinvestasi, admin mengunggah foto-foto kumpulan transfer investor ke nomor rekening yang disampaikan. Selain itu, ada anggota yang entah betul investor atau kolega admin, yang memberikan testimoni bahwa dirinya berhasil meraih keuntungan. Kata-kata mereka lebih kurang seperti ini, ”Terima kasih admin, profit saya sudah cair. Nyata betul hanya cukup 3 jam.”
Agar lebih menjanjikan, admin memberikan video singkat sekitar 15 detik yang menampilkan grafik yang sedang menanjak. Walau tanpa diberi keterangan, anggota lain pun merespons posting-an itu dengan kata-kata menunjukkan kepuasan memperoleh keuntungan dari investasi.
Beberapa pekan berlalu, Santi terus saja dimasukkan ke grup-grup tawaran investasi lainnya. Kini, dia dimasukkan ke empat grup investasi dengan tawaran yang lebih kurang sama. Karena penasaran dengan isinya, Santi memutuskan untuk tidak segera keluar dari grup itu dan membaca isi percakapannya.
Pada hari-hari pertama membaca percakapan di grup itu, Santi tidak terlalu memperhatikan dan cuek saja. Namun, setelah membaca testimoni keberhasilan meraih keuntungan itu, Santi pun mulai tergiur ingin mencoba berinvestasi di sana.
”Apalagi saat itu sudah tanggal tua. Saya belum gajian, tapi harus menyiapkan uang semester adikku yang masih kuliah dan kebutuhan anakku juga. Saya butuh pendapatan tambahan,” ujar karyawan swasta yang berdomisili di Tangerang Selatan, Banten, itu, Senin (4/10/2021).
Ia pun berdiskusi dengan suaminya soal rencananya ingin mencoba berinvestasi di sana. Namun, suaminya mengingatkannya untuk tidak terburu-buru dan mencari tahu legalitas investasi itu.
Setelah mencari informasi dengan berselancar di dunia maya, dia menemukan artikel berita yang menyebutkan nomor kontak call center dan layanan Whatsapp dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun nomor call center itu 157 dan nomor Whatsapp pada 081 157 157 157. Selain itu, konsumen juga bisa terhubung melalui media sosial Instagram @kontak157 dan Facebook Kontak OJK 15, juga e-mail di alamat konsumen@ojk.go.id.
Melalui saluran-saluran itu, masyarakat bisa bertanya apakah suatu entitas yang menawarkan investasi itu resmi dan terdaftar di OJK atau tidak.
Layanan Whatsapp
Santi pun mencoba layanan kontak Whatsapp. Ketika pertama mengirimkan pesan, Santi langsung memperoleh jawaban dari mesin penjawab yang diberi nama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK). Rojak menjelaskan, layanan ini tersedia setiap Senin-Jumat pukul 07.40-15.45 WIB. Adapun Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tutup. Setelah itu, Rojak memberikan panduan untuk membalas pesan sebagai berikut: #hubungipetugas.
Tidak sampai semenit kemudian ada petugas dari OJK yang merespons. Santi diminta untuk membalas pesan dengan format nama lengkap#kota domisili#nama bank/leasing/fintech#permasalahan.
Setelah itu, Santi diminta untuk memilih satu dari sepuluh jenis permasalahan atau layanan yang ingin diperolehnya. Adapun 10 jenis permasalahan atau layanan itu ialah penggunaan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), permohan informasi debitor melalui SLIK daring, pengecekan legalitas perusahaan, perilaku debt collector, pengajuan keringanan pembayaran (restrukturisasi), keberatan atas tagihan/biaya/denda, kesulitan klaim/pencairan polis asuransi, pengurusan izin aplikasi SPRINT, penipuan, dan lain-lain.
Dari semua itu, Santi memilih pengecekan legalitas perusahaan. Ia pun menyampaikan empat nama grup investasi di Telegram itu. Sekitar 10 menit kemudian, muncul balasan bahwa grup yang menawarkan investasi tersebut tidak terdaftar izin usahanya di OJK.
”Layanannya membantu, ya. Saya jadi tahu tawaran investasi itu tidak diawasi OJK. Akhirnya saya pilih untuk tidak berinvestasi di sana. Untung saja saya cari tahu dulu informasinya, bisa saja saya rugi kena tipu dalam berinvestasi, kan?” ujar Santi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu ingat prinsip dua L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis.
Sebelum memutuskan berinvestasi, calon investor harus mengecek legalitas dari entitas usaha itu, apakah legal, resmi, dan terdaftar di OJK. Caranya, calon investor bisa mengecek status legalitas entitas itu di situs OJK, bisa pula menghubungi call center OJK di 157, bisa kontak juga ke nomor Whatsapp 081-157-157-157, dan e-mail ke alamat konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan entitas itu legal, resmi, terdaftar, dan berizin dari OJK. Sebab, perusahaan yang legal itu berada dalam pengawasan OJK.
Selain mengecek legalitas, calon investor juga harus berpikir kritis dengan potensi imbal hasil yang ditawarkan entitas investasi bodong itu. Tawaran imbal hasil yang terlalu besar itu tidak logis atau tidak masuk akal karena terlalu indah menjadi kenyataan. Penawaran yang menjanjikan keuntungan terlalu besar memang menggiurkan, tetapi tidak masuk akal.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan, bulan Oktober setiap tahunnya dijadikan OJK sebagai bulan edukasi literasi dan inklusi keuangan. Melalui edukasi literasi keuangan yang luas, masyarakat bisa semakin cerdas, bijak, dan bisa terhindar dari tawaran investasi bodong.