Pemerintah Targetkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Rampung 2023
Kementerian Keuangan menargetkan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau ”core tax administration system” rampung pada 2023.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menargetkan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system rampung pada 2023. Dengan adanya pembaruan ini, pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari manual menjadi otomasi berbasis teknologi informasi.
Dalam rapat kerja antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Rabu (22/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, latar belakang dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) adalah adanya keterbatasan pada sistem inti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini.
”Keterbatasan sistem inti DJP saat ini adalah teknologi yang usang, ketahanan infrastruktur telah berkurang, serta sistem yang ada belum mencakup semua proses bisnis,” ujarnya.
Latar belakang dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) adalah adanya keterbatasan pada sistem inti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini.
PSIAP adalah proyek peremajaan desain proses bisnis administrasi perpajakan disertai pembenahan basis data perpajakan. Melalui pembaruan ini, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, serta mengurangi pekerjaan manual sehingga DJP dapat semakin optimal dalam pelayanan dan pengawasan.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk PSIAP dari awal tahun 2020 hingga ditargetkan rampung pada 2023, lanjut Sri Mulyani, sekitar Rp 2,4 triliun. Untuk itu, pengadaan anggaran pembuatan sistem tersebut dilakukan dalam beberapa tahun (multiyears).
Tahapan pengadaan core tax administration system sudah dimulai dari kajian pasar (market sounding) sejak 4-6 Februari 2020 oleh agen pengadaan Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih Menteri Keuangan sesuai dengan KMK-939/KMK.03/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebutuhan anggaran untuk mengembangkan PSIAP pada tahun depan mencapai Rp 328 miliar. Sebagian dari anggaran tersebut adalah lungsuran dari anggaran yang belum terserap tahun 2021
”Karena, tahun 2020 anggaran yang digunakan baru Rp 37 miliar. Untuk tahun 2021, pagunya Rp 225 miliar, termasuk yang sudah digeser ke 2022,” ujarnya.
Pengembangan sistem inti ini dilakukan untuk mendukung layanan yang nyaman digunakan wajib pajak (WP) sehingga mempermudah proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien.
”Nantinya, dengan sistem ini, DJP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak, mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum, ke dalam satu sistem menyatu. Hasilnya adalah revenue accounting (akuntansi pendapatan) yang semakin optimal,” kata Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 44,01 triliun.
Berdasarkan sumber dana, anggaran Kemenkeu tahun 2022 tersebut terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 34,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 7,08 miliar, hibah luar negeri (HLN) Rp 22,25 miliar, dan badan layanan umum (BLU) sebesar Rp 9,36 triliun.
Adapun berdasarkan fungsi, penggunaan dana terbesar ada pada fungsi pelayanan umum yang mencapai Rp 40,4 triliun. Alokasi untuk fungsi ekonomi sebesar Rp 189,5 miliar dan alokasi fungsi pendidikan sebesar Rp 3,41 triliun.
Anggaran investasi
Sementara itu, dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk tahun anggaran 2022. Adapun pagu anggaran TA 2022 yang sudah dialokasikan adalah Rp 711,51 miliar.
Usulan tersebut di antaranya ditujukan untuk anggaran terkait dengan relokasi perusahaan asing ke Indonesia senilai Rp 140 miliar untuk target 50 perusahaan serta eksekusi realisasi investasi mangkrak (eksekusi realisasi inevstasi proyek-proyek strategis) senilai Rp 120 miliar untuk target 80 proyek strategis.
Selain itu, alokasi anggaran sebesar Rp 110 miliar akan digunakan untuk eksekusi realisasi investasi bagi perusahaan penerima fasilitas penanaman modal sebesar lebih kurang Rp 2.900 triliun untuk target 159 perusahaan.
”Di negara kita ini ada Rp 2.900 triliun potensi investasi yang difasilitasi oleh negara sejak tahun 2017, 2018, 2019, hingga 2020, yang insentifnya sudah diberikan berupa tax holiday ataupun tax allowance. Namun, itu belum tereksekusi,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahdalia.
Target capaian investasi pada 2022 sebesar Rp 1.200 triliun lebih besar dari target capaian 2021 sebesar Rp 900 triliun. Target capaian 2022, tambah Bahlil, adalah target untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.