logo Kompas.id
EkonomiDilema Larangan Menangkap Ikan...
Iklan

Dilema Larangan Menangkap Ikan ”Pempek” Belida

Larangan untuk menangkap dan memperdagangkan ikan belida yang hidup di alam ini butuh solusi peningkatan budidaya. Dengan begitu, ikan yang banyak diolah untuk kuliner itu tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gJwkdnlCSfRnGKYaR5nT6dHZtPg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128RAM-Ikan-di-Sungai-Musi_1548658205.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Monumen Ikan Belida yang berada di Kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/1/2019).

Larangan untuk menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida menuai pro dan kontra. Ikan belida yang kerap menjadi bahan baku beberapa kuliner khas Palembang, mulai dari pempek, kemplang, hingga pindang, populasinya di alam dinyatakan kritis. Oleh karena itu, belida termasuk dalam kategori jenis ikan yang dilindungi penuh.

Larangan mengonsumsi ikan belida tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Aturan itu melarang penangkapan, penjualan, dan konsumsi 19 spesies ikan, termasuk empat jenis ikan belida, yakni belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000