Restrukturisasi Kredit Menyusut, Pencadangan Bank Membengkak
Total nilai kredit perbankan yang direstrukturisasi cenderung menurun. Di sisi lain, nilai cadangan kerugian penurunan nilai perbankan untuk mengantisipasi risiko kredit macet cenderung meningkat.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Total nilai kredit perbankan yang direstrukturisasi cenderung menurun. Di sisi lain, nilai cadangan kerugian penurunan nilai perbankan untuk mengantisipasi risiko kredit macet cenderung meningkat. Kondisi tersebut menunjukkan, terdapat debitor yang berhasil pulih dari hantaman pandemi sehingga akhirnya bisa kembali mencicil pinjamannya ke bank. Namun, ada juga debitor yang kolaps atau gulung tikar sehingga tak sanggup melunasi pinjamannya ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 berdampak positif pada penurunan jumlah restrukturisasi kredit. Di sisi lain, penambahan waktu itu juga dimanfaatkan perbankan untuk memupuk tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
”Perpanjangan tenggat relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tak hanya memberikan waktu bagi debitor untuk berupaya menyelesaikan utangnya, tetapi juga memperpanjang kesiapan perbankan untuk menambah pencadangannya,” ujar Heru pada konferensi pers virtual berjudul ”Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit”, Rabu (8/9/2021).
Puncak total nilai restrukturisasi kredit Rp 914 triliun pada Oktober 2020 dengan CKPN industri bank saat itu Rp 246 triliun. Pada Juli 2021, nilai restrukturisasi kredit bank turun menjadi Rp 778 triliun, sementara CKPN perbankan meningkat menjadi Rp 334 triliun.
Untuk merespons kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, pada 16 Maret 2020, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Isinya, antara lain, relaksasi restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2021.
Dengan adanya relaksasi restrukturisasi kredit, debitor yang terdampak Covid-19 dapat menunda pembayaran cicilan pinjamannya ke bank dan keringanan bunga selama jangka waktu tertentu.
Aturan tersebut kemudian direvisi dengan keluarnya POJK Nomor 48 Tahun 2020 pada Desember 2020 yang memperpanjang masa tenggat restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2022. Yang terbaru OJK kembali memperpanjang masa tenggat restrukturisasi itu hingga 31 Maret 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitor yang terdampak Covid-19.
”Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitor, termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.
Per posisi Juli 2021, nilairestrukturisasi kredit sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitor 5 juta yang 71,53 persen di antaranya adalah debitor UMKM.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian, baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitor restrukturisasi dan skema pencadangan.
Membantu
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rudi As Aturridha menjelaskan, kebijakan OJK tersebut tentunya telah disesuaikan dengan kondisi terkini serta dipastikan akan membantu perbankan dan debitor dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.
Sampai dengan Juli 2021, total restrukturisasi kredit Bank Mandiri Rp 92,55 triliun. Posisi tersebut cenderung turun sejalan dengan pemulihan ekonomi Tanah Air. Dari nilai itu, restrukturisasi kredit pada segmen UMKM sebesar Rp 24 triliun.
”Kami memproyeksikan nilai restrukturisasi akan menurun seiring dengan meningkatkanya optimisme dunia usaha,” ujar Rudi.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk Vera Eve Lim menjelaskan, pihaknya menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK. ”Ada sektor-sektor tertentu yang kami lihat akan lebih lama untuk recover. Jadi, kebijakan OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit sangat membantu,” ujar Direktur BBCA Vera Eve Lim dalam sesi paparan publik perseroan, Rabu.