logo Kompas.id
EkonomiRevisi Aturan PLTS Atap...
Iklan

Revisi Aturan PLTS Atap Berpotensi Bebani Anggaran

PLN mendukung rencana pemerintah merevisi aturan terkait pengembangan PLTS atap. Namun, memang terdapat sejumlah potensi komponen biaya yang akan muncul dari pengembangan tersebut.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P8rDJKb4mO5MuTu2OCt6UUW0pSE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7d7bf9fd-08e5-4bc8-8d62-cd15a8dc1811_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pemerintah mendorong dunia industri serta pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang pembangkit listrik tenaga surya di atasnya.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah merevisi peraturan tentang penggunaan sistem pembangkit listrik teknologi surya atap berpotensi membebani anggaran negara. Pasalnya, dengan skema ekspor kelebihan tenaga listrik yang baru, Perusahaan Listrik Negara tidak lagi mendapatkan kompensasi atas risiko penyimpangan.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Aturan ini mengatur besaran kompensasi yang ditanggung PLN atas kelebihan tenaga listrik yang diekspor dari pelanggan PLTS atap ke jaringan listrik PLN.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000