logo Kompas.id
EkonomiRespons Aturan Baru, Bank...
Iklan

Respons Aturan Baru, Bank Bermodal Rp 1 Triliun Siapkan Strategi

Bank bermodal inti sekitar Rp 1 triliun menyusun strategi untuk merespon Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK yang baru tentang bank umum. Beberapa memilihi berkonsolidasi dan ada pula yang menambah permodalan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CAW0Q3LjuxNTnsqr3faM4MK9QXc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fcffbde89-4653-470a-91ad-33bc69393ddf_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ilustrasi transaksi perbankan.

JAKARTA, KOMPAS — Bank bermodal inti sekitar Rp 1 triliun menyusun strategi untuk merespon Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK yang baru tentang bank umum. Ada bank yang berupaya menambah modal, adapula yang tengah menanti calon investor baru.

Dalam POJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8/2021), bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp 1 triliun dengan syarat bergabung dalam sebuah Kelompok Usaha Bank (KUB). Bila tidak bergabung dalam KUB, mereka wajib memenuhi modal minimum secara bertahap sebesar Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2022, dan Rp 3 triliun pada akhir 2022.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000