Pergerakan harga ayam saat ini, meski cenderung naik, belum menutupi ongkos produksi sebesar Rp 19.500 per kg. Hingga kini peternak masih menghadapi risiko harga jual yang kerap anjlok hingga di bawah ongkos produksi.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun harga ayam hidup berangsur naik, para peternak rakyat belum bisa menikmatinya karena masih di bawah ongkos produksi. Tren positif itu juga belum bisa mengembalikan kerugian yang ditanggung oleh peternak akibat berulangnya kasus harga anjlok hingga di bawah ongkos produksi beberapa tahun terakhir.
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menyebutkan, berdasarkan laporan yang dia terima, harga ayam hidup di tingkat peternak saat ini sekitar Rp 17.000 per kilogram (kg) di Jawa Tengah dan Rp 18.000-19.000 per kg di Jawa Barat. Namun, peternak khawatir tidak dapat menikmatinya.
”Kami cemas kenaikan tersebut bersifat sementara dan hanya dinikmati oleh (perusahaan peternakan) integrator. Untuk kami (peternak rakyat), harga itu belum menutupi ongkos produksi yang sekitar Rp 19.500 per kg. Namun, rentang harga itu berpotensi sudah memberikan keuntungan pada integrator,” ujarnya saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Di tingkat peternak rakyat, harga ayam hidup pernah anjlok hingga ke posisi Rp 9.000 per kg pada Juli 2021. Alvino melanjutkan, peternak mesti berutang demi menutupi selisih harga jual dengan ongkos produksi tersebut. Artinya, harga saat ini belum bisa mengompensasi kerugian peternak.
Sejumlah komponen pembentuk harga ayam pedaging diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Harga acuan daging ayam ras di tingkat peternak ditetapkan Rp 19.000-Rp 21.000 per kg, sedangkan bibit ayam pedaging umur sehari (DOC) Rp 5.000-Rp 6.000 per ekor.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata nasional harga daging ayam ras di tingkat konsumen pada awal Agustus 2021 mencapai Rp 32.100 per kg. Per Senin (30/8/2021), harganya Rp 33.450 per kg.
Oleh karena itu, Alvino berharap, peternak rakyat dapat menikmati pulihnya permintaan daging ayam di tingkat konsumen seiring dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Apalagi, pemulihan permintaan tersebut bertepatan dengan penerbitan surat edaran mengenai pemotongan jumlah populasi ayam di hulu.
Pada 2 Agustus 2021, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 02194/PK.230/F/08/2021 tentang Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock (FS) Ayam Ras Pedaging Bulan Agustus 2021. Surat ini menginstruksikan pengurangan DOC FS melalui cutting (pemusnahan) telur fertil umur 19 hari pada Agustus 2021 sebanyak 96,01 juta butir atau setara pengurangan DOC FS sebanyak 89,39 juta ekor.
Dengan demikian, peternak membutuhkan perlindungan pemerintah, terutama dari segi harga jual ayam hidup, agar tidak di bawah modal produksi. ”Aspirasi kami mungkin sudah sampai kepada pemerintah, tetapi implementasinya belum terasa hingga saat ini,” kata Alvino.
Selain itu, peternak juga membutuhkan perlindungan di sisi produksi. Apalagi, harga DOC masih berkisar Rp 7.000 per kg dan harga pakan masih tergolong tinggi, yakni sekitar Rp 8.000 per ekor.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara Kadma Wijaya mengharapkan terbitnya Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Mandiri. Harga jual ayam hidup yang kerap di bawah ongkos produksi menimbulkan utang yang membuat peternak mesti menjual asetnya.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yohanes Joko mengatakan, KSP telah menerima aspirasi dari berbagai asosiasi atau paguyuban peternak rakyat yang mengeluhkan rendahnya harga jual ayam hidup yang berada di bawah harga pokok produksi. Situasi ini merugikan peternak di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, KSP akan mengawal aspirasi tersebut serta mengomunikasikannya ke sejumlah pihak untuk menemukan solusi. ”Kondisi memprihatinkan yang dialami oleh ribuan peternak ayam rakyat tersebut telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Menindaklanjuti hal ini, atas arahan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tim KSP dalam waktu dekat akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan untuk membicarakannya,” katanya saat dihubungi, Senin (30/8/2021).