Perlindungan Pekerja Migran Sangat Penting di Tengah Pandemi
Apabila pengiriman pekerja migran Indonesia dilakukan melalui program kerja sama pemerintah ke pemerintah (G to G), kedua negara harus bertanggung jawab terhadap kesehatan pada pekerja tersebut.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia berencana mengirim 534 pekerja migran ke Jepang melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atau IJEPA. Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah kedua negara wajib memperhatikan dan melindungi kesehatan pekerja migran yang dikirim ke Jepang itu.
Ke-534 pekerja migran Indonesia tersebut dijadwalkan berangkat pada 17, 18, dan 20 Agustus 2021. Mereka terdiri dari 271 perawat di rumah sakit dan 263 perawat orang tua.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, dalam pernyataan pers Minggu (8/8/2021), di Jakarta, menyampaikan, untuk mempersiapkan teknis pemberangkatan pekerja migran Indonesia melalui skema IJEPA, diperlukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
”Pemerintah Indonesia dan Jepang intens bekerja sama, khususnya menyangkut penempatan pekerja ataupun pemagangan mahasiswa ke Jepang. Untuk penempatan pekerja, kedua negara menyepakati skema IJEPA dan pekerja berketerampilan khusus (specified skilled worker/SSW),” ujar Suhartono.
Suhartono menambahkan, dirinya berharap penempatan pekerja migran Indonesia ke Jepang dengan skema IJEPA bisa ditingkatkan. Peningkatan tersebut dalam hal penambahan kuota tenaga kerja dan perluasan bidang penempatan tenaga kerja.
Apabila pengiriman pekerja migran Indonesia dilakukan melalui program kerja sama pemerintah ke pemerintah (G to G), kedua negara harus bertanggung jawab terhadap kesehatan pada pekerja tersebut.
Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra, saat dihubungi Senin (9/8/2021), di Jakarta, berpendapat, faktor krusial pengiriman pekerja migran Indonesia di tengah pandemi Covid-19 adalah kesehatan pekerja. Apabila pengiriman pekerja migran Indonesia dilakukan melalui program kerja sama pemerintah ke pemerintah (G to G), kedua negara harus bertanggung jawab terhadap kesehatan pada pekerja tersebut.
”Selama kerja sama ini tidak menghambat upaya memerangi pandemi Covid-19, kami rasa tidak ada masalah. Intinya, jangan sampai kesehatan pekerja migran terabaikan. Jangan sampai pula pekerja sulit mengakses kebutuhan penanganan kesehatan di negara tujuan,” kata Daniel.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, saat dihubungi terpisah, mengatakan, pengiriman dan penempatan pekerja migran Indonesia menjadi dilematis di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Untuk pengiriman melalui skema G to G, dilemanya dari sisi Indonesia adalah harus mengisi kuota permintaan.
Pemerintah Indonesia, sebagai negara pemasok pekerja, menurut dia, punya posisi kuat untuk menegosiasi, misalnya meminta relaksasi pengiriman. Kalaupun tidak bisa ditunda pengirimannya, Pemerintah Indonesia bisa menegosiasikan pentingnya jaminan perlindungan dan hak akses kesehatan bagi pekerja migran Indonesia di negara tujuan bekerja.
”Kami hanya berharap jangan sampai pemerintah menjadikan warga negara yang jadi pekerja migran Indonesia sebagai kelinci percobaan saja. Di tengah pandemi Covid-19, kesehatan pekerja harus selalu diutamakan,” ucap Wahyu.
Pemerintah Indonesia bisa menegosiasikan pentingnya jaminan perlindungan dan hak akses kesehatan bagi pekerja migran Indonesia di negara tujuan bekerja.
Terlepas dari konteks penempatan skema IJEPA, Wahyu menyayangkan masih berlakunya pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri melalui Surat Edaran (SE) BP2MI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kepmenaker No 294/2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan. Penempatan berdasarkan rekomendasi perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan, antara lain, negara tujuan penempatan bagi pekerja migran Indonesia dan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi mereka.
”Fokus kami adalah apakah pemerintah telah mengevaluasi hasil pelaksanaan Kepmenaker No 294/2020. Sebab, hasil evaluasi akan berkaitan dengan sejauh mana upaya melindungi kesehatan dan keamanan warga negara,” ujar Wahyu.