Penularan Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Kembali Diperpanjang
Pemerintah putuskan periode PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang sepekan selama 10-16 Agustus 2021. Adapun PPKM level 2-4 di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang dua pekan, 10-23 Agustus 2021.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa-Bali selama sepekan atau hingga 16 Agustus 2021. Perpanjangan diperlukan lantaran laju penularan Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi pers, Senin (9/8/2021) malam, menyampaikan, keputusan perpanjangan ditempuh karena di wilayah Jawa-Bali masih terdapat dua wilayah yang laju penularan Covid-19 masih tinggi, yakni Malang Raya dan Bali.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga Senin, jumlah kasus aktif Covid-19 secara nasional mencapai 448.508 orang. Kasus aktif di Jawa-Bali berkontribusi terhadap 53,5 persen total kasus aktif Covid-19 secara nasional.
Selama perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah PPKM level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa juga dengan protokol kesehatan yang ketat.
”Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00,” ujar Luhut.
Keputusan perpanjangan ditempuh karena di wilayah Jawa-Bali masih terdapat dua wilayah yang laju penularan Covid-19 masih tinggi, yakni Malang Raya dan Bali.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau kios pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.
Sementara itu, aturan untuk operasional warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka masih tidak berubah, yakni diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Pemerintah menggunakan sejumlah indikator menentukan level PPKM. Untuk level 4, kriterianya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Adapun di level 3, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau kios pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.
Sementara untuk level 2, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20-50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara 5-10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, khusus untuk wilayah di luar Jawa-Bali, penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 akan berlangsung lebih lama, yakni selama dua pekan mulai 10-23 Agustus 2021.
”Kebijakan ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali. Selama periode 1-9 Agustus 2021, kasus aktif di luar Jawa-Bali meningkat 1,24 persen, sedangkan di Jawa-Bali turun 27,08 persen,” ujar Airlangga.
Untuk cakupan pencapaian level PPKM pada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, PPKM level 4 dijalankan di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 ada di 39 kabupaten/kota.