Chevron Diminta Penuhi Hak Empat Pekerja (belum ada keterangan/konfirmasi dr chevron)
PT Chevron Pacific Indonesia diminta untuk memenuhi hak empat pekerja yang di-PHK, sebelum rencana pengalihan kelola Blok Rokan Riau, Mulai 8 Agustu 2021, Blok Rokan Riau siap dialihkan ke PT Pertamina Hulu Rokan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Chevron Diminta Penuhi Hak Empat Pekerja
JAKARTA, KOMPAS – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diminta untuk terlebih dahulu memenuhi hak empat pekerja yang diputus hubungan kerja, sebelum rencana pengalihan kelola Blok Rokan Riau dari CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang jatuh pada 8 Agustus 2021. Hal ini dinilai sebagai sisa masalah tata kelola manajemen yang mesti diselesaikan, karena CPI diduga telah melanggar pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terhadap empat karyawannya.
Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena menyangkut hak pekerja, sehingga tiga Serikat Pekerja yang berada di CPI melayangkan surat kepada Direksi perusahaan tertanggal 26 Juli 2021. Ketiga Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI). Mereka mempermasalahkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak berdasar kepada empat karyawan CPI yaitu Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian dan Nofrina.
Ketua Umum Sarbumusi, M Iwan, perwakilan yang melayangkan surat kepada manajemen CPI, Rabu (4/8/2021), di Jakarta, mengatakan, hingga saat ini, status kasus ini belum ada penetapan tetap tertulis dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) berkekuatan hukum yang menyatakan keempat karyawan bersalah dan layak untuk di PHK, sesuai bunyi PKB pada pasal 125 ayat (1).
“Merujuk pasal tersebut, status keempat karyawan tersebut sampai dengan saat ini seharusnya masih merupakan pekerja CPI,” ujar Iwan.
Untuk itu, ketiga Serikat Pekerja dalam surat resminya memperingatkan pihak CPI agar patuh dan melaksanakan ketentuan PKB Pasal 141 terkait PHK Pekerja CPI, setelah berakhirnya kontrak Blok Rokan. Artinya, ketika terjadi alih kelola nanti, keempat karyawan dapat menerima manfaat sebagaimana mestinya.
“Kita mempunyai Kesepakatan yang sudah kita sepakati dan mendaftarkan ke pihak yang berwenang di dalam PKB, terkait dengan PHK pekerja CPI dengan berakhirnya Kontrak Blok Rokan yang diatur dalam Pasal 141 PKB. Blok Rokan yang dikelola CPI, akan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021, di mana Pasal 141 PKB tersebut menjadi Landasan Hukum CPI untuk melakukan kesepakatan PHK kepada seluruh Pekerja CPI yang saat ini bekerja di Blok Rokan. Seperti yang kita ketahui bersama, persetujuan bersama untuk PHK kepada Pekerja CPI lainnya sudah disepakati dan tinggal menunggu pelaksanaan serta pembayaran manfaat PHK-nya saja,” kata Iwan.
Selain itu, dalam surat tersebut Serikat Pekerja juga menyoroti adanya pelanggaran PKB lain menyusul tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai pekerja, seperti yang tertuang dalam PKB Pasal 3 ayat (2), Pasal 111 ayat (5) dan Pasal 113 huruf (a) terkait penerimaan hak dan fasilitas.
PHK secara sepihak oleh CPI diakui Yuli Triono banyak memangkas hak-haknya sebagai karyawan. Mulai dari gaji yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, dana tabungan yang disetorkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan hingga diminta untuk meninggalkan rumah yang mereka tempati saat ini yang berada di kompleks Chevron. Tidak hanya itu, Yuli Triono tidak diberikan akses untuk masuk ke kantor dan mengambil data dari komputernya.
“Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji. Bahkan, saya beberapa kali dikirimi surat untuk meninggalkan rumah,” jelas Yuli, yang telah bekerja selama 21 tahun di perusahaan minyak asal AS tersebut.
Ketua Umum SPNC Ruslan Husin menekankan permasalahan yang menimpa empat pekerja itu seharusnya dapat diselesaikan secara bipartite, tanpa perlu mengusulkan PHK. Unit kerja Human Resources Industrial Relations (HRIR) CPI dipandang tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pembina serta menjalin hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
"PKB kami buat dengan sangat jelas dan tanpa perlu penafsiran apapun. Seharusnya, HRIR menjalankan proses pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan peringatan tertulis, sebagaimana ketentuan perundangan. Kami mencatat, banyak sekali pelanggaran PKB yang telah terjadi menyangkut hak pekerja," kata Ruslan.
Blok Rokan selama ini dikelola oleh CPI melalui kontrak bagi hasil (PSC) dan berakhir pada 8 Agustus 2021. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memperingatkan agar proses peralihan kelola ini bisa berjalan dengan baik.
Karena itu, berdasarkan fakta bahwa PKB CPI telah terdaftar secara hukum di Kementerian Tenaga Kerja dan mendapat persetujuan dari SKK Migas, Ruslan Husin meminta SKK Migas untuk ikut bertanggungjawab dengan cara mendorong dan memerintahkan CPI patuh dengan perjanjian yang telah dibuat.
Sebelumnya diberitakan, dalam proses pengalihan manajemen antara CPI dan Pertamina, manajemen PT Pertamina Hulu Rokan lebih terfokus pada kelanjutan 318 kontrak tentang penyediaan barang/jasa dengan vendor yang sebelumnya bermitra dengan PT Chevron Pacific Indonesia. Langkah itu dinilai akan menjamin keberlanjutan pengadaan barang/jasa pasca-alih kelola Blok Rokan, Riau, dari Cevron ke Pertamina mulai 9 Agustus 2021.Terkait kemitraan itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap Pertamina Hulu Rokan (PHR) meningkatkan pemberdayaan vendor lokal. (Kompas.id, 4/8/2021)