PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya
Pemerintah akan menanggung pajak sewa bangunan yang dibebankan kepada pedagang eceran di periode Agustus-Oktober 2021. Insentif ini baru akan diberikan jika ada laporan dari pemilik bangunan yang disewakan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran. Insentif ini diberikan dalam rangka meringankan beban para pedagang eceran di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tersebut mengamanatkan pemerintah untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Adapun bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Untuk mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
”Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus-November 2021 untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi,” ujar Neilmaldrin, Rabu (4/8/2021).
Untuk mendapatkan insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Neilmaldrin menjelaskan bahwa pengusaha kena pajak atau pemilik bangunan yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
”Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,” ujarnya.
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, mereka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
”Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid-19.
”Insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung kepada konsumen akhir,” ujar Febrio.
Manfaat luas
Peruntukan insentif ini, lanjut Febrio, tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja. Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
”PPN DTP (ditanggung pemerintah) atas sewa ruangan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” kata Febrio.
Pusat perbelanjaan
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan dirasakan langsung oleh para penyewa lapak atau bangunan toko. Namun, manfaat insentif ini tidak berdampak langsung bagi pengelola pusat perbelanjaan karena PPN yang dibebaskan ditanggung penyewa.
”Pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Kebijakan yang dinanti para pengusaha pusat perbelanjaan itu saat ini masih belum direspons pemerintah,” ujarnya.
Alhonzus berharap penghapusan PPh Final tersebut dapat diberikan paling tidak selama setahun karena pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan lebih kurang 18 bulan sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Hal tersebut diperparah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan perpanjangan PPKM berdasarkan level.
Ia menambahkan, dampak PPKM darurat dan PPKM berdasarkan level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuannya sudah berakhir. Berdasarkan pengalaman Alphonzuz selama pandemi, pengusaha pusat perbelanjaan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan untuk meningkatkan kunjungan hanya sebesar 10-20 persen.