Lumbung Ikan Nasional Ditargetkan Setor Rp 3,71 Triliun ke Negara
Program Lumbung Ikan Nasional di perairan Maluku akan digenjot untuk mendongkrak penerimaan negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah merumuskan mekanisme penangkapan, pendaratan, dan pengangkutannya.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
Pedagang ikan menjajakan dagangannya di Pasar Higienis Bahari Berkesan, Ternate, Maluku Utara, Kamis (17/7/2014).JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas perikanan pada program Lumbung Ikan Nasional di Maluku sebesar Rp 3,71 triliun. Sementara potensi penyerapan tenaga kerja di industri perikanan diharapkan mencapai 5.500 orang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang memanfaatkan hasil perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 718, seperti Laut Aru dan Laut Arafura, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaam negara.
”Apabila keseluruhan (program) ini kita implementasikan, akan ada penerimaan negara sekitar Rp 3,7 triliun per tahun dari WPP 718. Artinya, LIN ini sangat proven,” ujarnya dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Menteri Trenggono menambahkan, pihaknya sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di WPP RI 718 yang termasuk dalam area LIN. Jumlah tangkapan ikan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap, serta harus mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang sudah ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terdapat delapan pelabuhan perikanan di WPP RI 718 yang akan mendukung peran Pelabuhan Ambon Baru (Ambon New Port) sebagai pelabuhan utama terintegrasi. Ambon New Port akan menjadi pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN.
Adapun suplai pasar domestik akan memanfaatkan kapal kontainer berpendingin. Hasil tangkapan tidak boleh diangkut dan didaratkan pada pelabuhan di luar LIN. Pihaknya akan menyiapkan kapal kontainer berpendingin sebagai pengangkut hasil perikanan dari pelabuhan-pelabuhan di sekitar LIN ke wilayah tujuan. Skema ini juga untuk mendukung program Tol Laut yang digaungkan pemerintah.
”Ke depan, tidak boleh menangkap (ikan) di WPP 718 atau di sekitaran Ambon lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi,” kata Menteri Trenggono.
Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit. Sistem ini akan memantau pergerakan kapal penangkap ikan yang menggunakan sistem pemantauan kapal (VMS) ataupun yang tidak, serta memantau stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, dan memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menyebutkan, pihaknya telah merancang penangkapan terukur untuk menggenjot produksi perikanan di wilayah perairan yang belum mengalami penangkapan berlebih.
Di Laut Arafura, ikan tangkapan perikanan yang berpotensi antara lain pelagis besar, ikan demersal, dan udang. ”Sudah kami rancang kapal untuk menangkap pelagis besar dengan tambahan 3.000 kapal,” katanya.