logo Kompas.id
EkonomiIzin Kapal Pukat Ikan Dibuka...
Iklan

Izin Kapal Pukat Ikan Dibuka untuk Wilayah Perbatasan

Pemerintah akan membuka izin kapal pukat ikan untuk menghadang kapal-kapal ikan asing ilegal di perairan perbatasan negara. Penangkapan ikan terukur perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yaOQa5I6rnQ6ATa-PQWY20iWiok=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FBakamla2_1595821124.jpeg
DOKUMENTASI BAKAMLA

Kapal Bakamla RI KN Pulau Dana-323 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Minggu (26/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sebenarnya telah melarang penggunaan alat tangkap pukat ikan dan sejenisnya di perairan teritorial. Namun, penggunaan jenis pukat ikan akan dibuka di perairan perbatasan negara guna menghalau nelayan asing yang kerap mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Regulasi itu diundangkan pada 4 Juni 2021.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000