Bekali Diri, Syarat Dokumen Perjalanan Orang Belum Berakhir
Syarat dokumen tetap diperlukan untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, dan kereta api. Calon penumpang diingatkan untuk membekali diri dengan dokumen di situasi pembatasan kegiatan saat ini.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa syarat dokumen perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum, baik udara, darat, laut, maupun kereta api, tetap berlaku karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Calon penumpang diingatkan untuk membekali diri dengan sejumlah syarat dokumen untuk turut menekan risiko penularan virus Covid-19.
Aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi umum tetap berlaku pada 21-25 Juli 2021. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
”Mulai hari ini hingga 25 Juli 2021, aturan Kementerian Perhubungan tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Kementerian Perhubungan melalui sejumlah direktorat jenderal menerbitkan surat edaran guna mengatur teknisnya di lapangan. Surat edaran (SE) itu, mulai dari SE Nomor 51 hingga 54, jadi petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum dan kendaraan pribadi. Secara umum, keempat SE mengatur syarat perjalanan baik antarkota maupun di kawasan aglomeras.
Hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, misalnya, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
”Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat dapat juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik,” ujar Adita.
Sementara masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan, antara lain, surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh, pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara, selain STRP/surat keterangan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 jam, dan tes antigen 1x24 jam.
Pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali dengan menggunakan semua moda transportasi tidak diwajibkan mengantongi sertifikat vaksinasi. Namun, tetap harus melampirkan STRP/surat keterangan, hasil keterangan negatif tes PCR (2x24 jam) ates antigen (1x24 jam).
”Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi, kami mengimbau, untuk anak di bawah usia tersebut tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM darurat ini. Secara umum, kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak sebaiknya tetap di rumah saja,” ujar Adita.
Mobilitas turun
Selama pelaksanaan pengendalian transportasi di masa PPKM Darurat (12-20 Juli 2021) maupun pengendalian transportasi di masa libur terkait Idul Adha (19-25 Juli 2021), terhitung Selasa (20/7/2021) lalu, Kementerian Perhubungan mencatat penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan, yakni 30-86 persen.
Jumlah pergerakan penumpang angkutan udara harian di wilayah Jawa dan Bali turun 80,8 persen dari rata-rata 61.000 penumpang menjadi 11.000 penumpang per hari. Sementara untuk pergerakan penumpang di luar Jawa dan Bali turun 74,5 persen dari rata-rata 63.000 penumpang menjadi 16.000 penumpang per hari.
”Secara keseluruhan, dari 51 Bandara yang dipantau tercatat penurunannya mencapai 77,6 persen atau dari rata-rata sekitar 124.000 penumpang menjadi 27.000 penumpang per hari,” ujar Adita.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin secara terpisah menyatakan, calon penumpang pesawat terus diingatkan untuk memenuhi persyaratan perjalanan. Di bandara-bandara AP II, validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan telah dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya, antara lain, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai penerbangan.
Sejak penerapan PPKM darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021, jumlah penumpang di bandara-bandara AP II turun sekitar 70 persen per hari dibandingkan sebelum PPKM darurat. Di Bandara Soekarno-Hatta, penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal serupa juga terjadi di bandara-bandara lain yang dikelola AP II. Saat ini, AP II mengelola 20 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Selain itu, juga Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, mengatakan, seluruh penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air terus diingatkan terkait persyaratan dokumen penerbangan dan protokol Kesehatan. Bukan hanya terkait persyaratan di masa hari Idul Adha, melainkan juga saat PPKM level 4 Jawa dan Bali, PPKM mikro level 4 dan level 3 di wilayah selain Jawa dan Bali.
Sebagai catatan utama, kata Danang, sesuai aturan pemerintah, saat ini penumpang yang berusia di atas 18 tahun yang diperbolehkan melakukan perjalanan penerbangan. Sementara mereka yang masih berada di bawah usia 18 tahun belum diperkenankan bepergian.
Penurunan lain
Untuk moda transportasi kereta api, Kementerian Perhubungan mencatat penurunan jumlah pergerakan penumpang harian KA antarkota, yakni 77 persen dari sekitar 27.000 penumpang menjadi 6.000 penumpang. Sementara untuk pergerakan penumpang harian KA Perkotaan (non-KRL Jabodetabek), penurunannya mencapai 86 persen, yakni dari sekitar 42.000 penumpang menjadi 5.000 penumpang.
Sementara pergerakan penumpang harian KRL Jabodetabek turun 56 persen, dari sekitar 330.000 penumpang menjadi 145.000 penumpang. Sementara pergerakan penumpang harian KRL Yogya-Solo, penurunannya mencapai 56 persen, yakni dari sekitar 2.500 penumpang menjadi 1.100 penumpang.
Untuk moda transportasi darat, pergerakan penumpang bus harian yang berangkat di 31 terminal tipe A penurunannya mencapai 42,36 persen, dari sekitar 43.000 penumpang menjadi sekitar 25.000 penumpang. Adapun untuk angkutan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni penurunannya mencapai 42 persen, yakni dari sekitar 46.000 penumpang menjadi sekitar 27.000 penumpang dan lintas Ketapang-Gilimanuk penurunannya mencapai 52 persen, dari sekitar 20.000 penumpang menjadi 9.000 penumpang.
Sementara untuk kendaraan pribadi yang melintas di empat ruas jalan tol yaitu di Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, volume yang ke luar Jabodetabek turun 30 persen, dari sekitar 119.000 kendaraan menjadi 84.000 kendaraan, sementara yang masuk ke Jabodetabek turun 33 persen, yakni dari sekitar 123.000 kendaraan menjadi 83.000 kendaraan.
Di sektor transportasi laut, penurunan jumlah pergerakan penumpang kapal di wilayah Jawa dan Bali mencapai 30,3 persen, yakni dari rata-rata sebanyak 1.935 penumpang menjadi 1.348 penumpang per hari.