Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Validasi Dokumen Kesehatan Digital
Pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, mulai Senin (19/7/2021), resmi menerapkan validasi dokumen kesehatan secara digital. Jangan ada lagi pemalsuan dokumen syarat penerbangan yang bisa merugikan penumpang lain.
JAKARTA, KOMPAS — Setelah diuji coba selama dua pekan, pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, secara resmi menerapkan validasi dokumen kesehatan secara digital mulai Senin 19 Juli 2021. Validasi wajib dilakukan seluruh calon penumpang pesawat terbang melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penguatan protokol kesehatan dari aspek administrasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dan Kementerian Kesehatan itu ditempuh guna mencegah pemalsuan dokumen syarat perjalanan penumpang. Hal ini implementasi kebijakan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin kepada Kompas di Jakarta, Selasa (20/7/2021) pagi, mengatakan, implementasi ini dilakukan untuk memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. ”Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini,” ujarnya.
Mulai saat ini, seluruh calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di iOS atau Android dan melakukan registrasi. Jika calon penumpang sudah menjalani vaksinasi, kartu vaksinasi akan muncul di aplikasi tersebut.
Calon penumpang juga wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Nantinya, hasil tes akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindungi. Nama-nama dari 742 laboratorium tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca juga : Kementerian PUPR Tambah Fasilitas Rumah Sakit Darurat di Tujuh Kota
Adapun pemeriksaan/validasi dokumen kesehatan digital (kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di bandara oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) maupun konter check in oleh maskapai menggunakan pemindai kode batang (scanner barcode) dan atau microsite aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, saat ini kartu vaksinasi dan surat hasil tes Covid-19 yang berlaku menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan perjalanan, sesuai peraturan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan Darmawali Handoko mengatakan, ”Setelah dua minggu uji coba, prosedur ini langsung diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta. Penerapan digitalisasi dokumen kesehatan calon penumpang pesawat yang terintegrasi dengan PeduliLindungi ini juga untuk mencegah atau menghilangkan potensi pemalsuan kartu vaksinasi atau surat hasil tes Covid-19, baik itu PCR atau antigen.
Pemalsuan
Meskipun berbagai peraturan perjalanan orang diperketat demi mengatasi lonjakan penyebaran Covid-19, ternyata masih ada sejumlah pelaku perjalanan, terutama pengguna transportasi umum, yang belum memahami sepenuhnya peraturan itu. Mereka masih memanfaatkan celah kelemahan sektor pemeriksaan, bahkan sampai memalsukan dokumen tes cepat PCR atau antigen.
Seperti kejadian Minggu (18/7/2021), seorang penumpang pria yang menggunakan pesawat Citilink rute Jakarta-Ternate berhasil mengelabui petugas dengan memalsukan identitas dan dokumen hasil uji cepat negatif PCR. Penumpang ini berangkat melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Selain memalsukan dan berhasil menumpang pesawat terbang tersebut, penumpang ini juga mengelabui petugas dengan mengenakan busana bercadar seolah berpenampilan seperti wanita. Namun, penipuan ini akhirnya terkuak, setelah seorang pramugari mendapatkan penumpang itu membuka cadarnya.
Kejadian itu pun segera dilaporkan ke petugas Bandara Sultan Baabulah, Ternate. Terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penumpang ini telah terpapar Covid-19. Terhadap kejadian ini, Awaluddin menyatakan singkat, ”Terkait kejadian ini sedang dilakukan investigasi.”
Baca juga : PPKM Darurat Belum Berdampak
AP II secara bertahap akan menguji coba prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan ini di 17 bandara yang dikelola AP II. Ke-17 bandara tersebut adalah Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), dan Sultan Thaha (Jambi).
Selain itu, ada pula Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
”Mulai 19 Juli (2021), perangkat digital ini diuji coba di 17 bandara secara bertahap. Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini,” kata Awaluddin.
Tanpa kontak
Dalam laporan petugas AP II, sejumlah calon penumpang pesawat merasakan manfaat digitalisasi dokumen kesehatan ini, seperti diutarakan oleh salah satu calon penumpang di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Ada calon penumpang yang menyebutkan, teknologi digital ini sangat praktis. Tidak perlu saling kontak untuk memberikan kertas dokumen. Tinggal scanning, semua langsung terverifikasi. Lebih aman, lebih simpel. Kemudian, muncul di layar tentang status calon penumpang sudah layak terbang atau tidak.
Awaluddin menambahkan, digitalisasi dokumen memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan di sektor penerbangan, mencegah pemalsuan sertifikat vaksinasi, dan surat hasil tes Covid-19. Menurut rencana, bandara-bandara AP II akan berkoordinasi dengan laboratoriun yang masuk ke dalam daftar 742 laboratorium.
Baca juga : Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Wisman Akan Ditinjau Ulang
Persyaratan penerbangan, terkait Idul Adha, Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini bertujuan membatasi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada kurun 18-25 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, poin penting perubahan surat edaran sebelumnya, terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri. ”Untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Novie, khusus selama kurun 19-25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang, termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Khusus selama kurun 19-25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang, termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara.
Baca juga : Aturan PPKM Kerap Dilanggar, Kemenperin Evaluasi Izin Operasi Industri
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
Untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan, antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, seperti surat keterangan kematian atau surat keterangan lain.
Surat Edaran No 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.
”Kami terus memperbarui surat edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. Adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini diharapkan ditaati oleh masyarakat sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” ujar Novie.