Pengelolaan Belanja Proyek Teknologi Kemenkominfo Terindikasi Bermasalah
Pengelolaan belanja sejumlah proyek teknologi di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 terindikasi bermasalah. Namun, kementerian itu tetap mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.
JAKARTA, KOMPAS — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika semester II-2020 menunjukkan ada permasalahan pengelolaan belanja proyek teknologi. Meski demikian, kementerian bersangkutan tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Berdasarkan laporan ”Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020”, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut terdapat permasalahan pengendalian internal atas pengelolaan belanja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Permasalahannya adalah pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amendemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai klausul kontrak. Lalu, nilai ketersediaan pembayaran dalam perjanjian kerja sama proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.
Kelemahan lain sistem pengendalian internal pada Kemenkominfo yang disebut BPK dalam laporan itu adalah Kemenkominfo melaksanakan perpanjangan atas penyelesaian Proyek Palapa Ring Timur tidak sesuai perjanjian kerja sama sehingga terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak dipungut.
Permasalahan pengendalian internal atas pengelolaan belanja artinya, perencanaan kegiatan tidak memadai, prosedur standar operasi/kebijakan/peraturan belum berjalan optimal atau tidak ditaati, belum disusun, ataupun tidak lengkap.
Baca juga : Rencana Pengembangan Jaringan Palapa Ring Perlu Dimatangkan Lagi
Selanjutnya, BPK menyebut terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan belanja. Persoalan yang dimaksud adalah pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp 98,20 miliar, pemesanan layanan komputasi awan dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan senilai Rp 5,39 miliar, serta pemborosan lainnya Rp 2,26 miliar.
Masih terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas pengelolaan belanja, BPK juga menyebut ada masalah pelaksanaan pengadaan aplikasi Sistem Analisis Perdagangan Online sebesar Rp 17,10 miliar, tetapi sistem itu belum diserahterimakan. Ada pula permasalahan lain yang disebut BPK bernilai Rp 3,52 miliar.
Pada Senin (12/7/2021), dalam siaran pers, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut ke kementerian/lembaga. BPK menyimpulkan opini atas laporan keuangan 36 entitas kementerian/lembaga pada tahun 2020 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP) dan satu entitas kementerian/lembaga pada tahun 2020 adalah wajar dengan pengecualian (WDP).
Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal Kemkominfo Mira Tayyiba mengklaim bahwa Kemenkominfo memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020. Status opini WTP selalu diperoleh oleh Kemenkominfo setiap tahun sejak 2016.
Opini WTP yang diterima, kata dia, akan semakin memotivasi jajaran kementerian untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang memadai.
Baca juga : Maksimalkan Utilitas Palapa Ring
Kaji mendalam
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi saat dihubungi Kamis (15/7/2021), di Jakarta, berpendapat, idealnya memang ketika ada catatan permasalahan, meski minor, opini WTP tidak bisa didapat. Menurut dia, permasalahan atas pengelolaan keuangan berarti pengecualian sehingga kesimpulan opini semestinya WDP. Dia menduga, BPK punya kriteria penilaian yang dianggap masih bisa ditoleransi.
Meski demikian, dia memandang, isu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, yang dendanya tidak bisa dipungut, berpotensi merugikan negara. ”Proyek molor, pengerjaannya bermasalah, apalagi ada denda akibat molor tidak dapat ditarik. Padahal, denda itu sebagai sanksi karena keterlambatan pengerjaan proyek,” ujar Heru.
Proyek molor, pengerjaannya bermasalah, apalagi ada denda akibat molor tidak dapat ditarik. Padahal, denda itu sebagai sanksi karena keterlambatan pengerjaan proyek.
Dia juga menaruh perhatian terhadap indikasi pemborosan dalam proyek satelit multifungsi. Indikasi itu berpotensi merugikan negara lagi. Masyarakat bisa mempertanyakannya.
”Saya rasa perlu penjelasan lebih dalam oleh BPK. Kalau benar ada indikasi pemborosan dan kerugian, BPK bisa segera memproses penindakan agar masyarakat jelas. Akan tetapi, BPK tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam saat dihubungi Rabu (14/7/2021), di Jakarta, menjelaskan, audit pencatatan laporan keuangan biasanya akan melihat ketepatan pencatatan, menguji keandalan sistem internal, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan atas setiap pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, BPK biasanya menemukan adanya ketidakpatuhan dan kepatuhan. Berdasarkan temuan, BPK punya subyektivitas menyimpulkan.
Baca juga : Palapa Ring Tingkatkan Peluang Bisnis
Roy juga berpendapat BPK semestinya melakukan kajian lebih detail dengan melakukan investigasi dari hasil audit laporan keuangan itu. Apalagi, jika temuan bermasalah mengenai proyek teknologi strategis nasional seperti Palapa Ring.
”Indikasi potensi kerugian negara sudah ada. Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan bagaimana proyek dijalankan oleh pemerintah, BPK perlu didorong untuk cek menyeluruh,” kata Roy.
Dia menambahkan, belanja barang dan jasa di instansi pemerintah semestinya melalui perencanaan yang berbasis kajian. Kemudian, pemerintah merumuskan kesimpulan serta upaya proyek bisa dijalankan sampai mekanisme pengadaan yang sesuai regulasi.
Dalam konteks pengadaan barang berupa teknologi, kata Roy, pemerintah perlu memperhatikan keselerasan mekanisme bidding dengan pesatnya perkembangan teknologi dan implementasi saat utilisasi.
Terkait temuan permasalahan pengelolaan keuangan di Kemenkominfo, BPK mengklaim bahwa kementerian bersangkutan telah berkomitmen menindaklanjuti.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti menyampaikan, BPK telah memberikan rekomendasi atas temuan-temuan yang masuk dalam laporan ”Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020” kepada instansi kementerian/lembaga. Untuk temuan permasalahan pengelolaan keuangan di Kemenkominfo, dia mengklaim bahwa kementerian bersangkutan telah berkomitmen menindaklanjuti.
”Sebagai informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2020 berisi laporan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pada semester II tahun 2020 dan terbanyak menyasar pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Mengenai ada atau tidaknya telaah mendalam, Selvia menyebut perlu menanyakan kepada pemeriksa.
Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemkominfo Anang Latif saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, apa pun hasil temuan dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti.
”Temuan menyangkut permasalahan atas pengelolaan belanja keuangan negara lumrah terjadi di setiap pemeriksaan. Sifat permasalahannya bisa teknis ataupun administratif,” katanya.
Ketika dikonfirmasi mengenai perolehan opini WTP meski ada temuan permasalahan, Anang mengibaratkan tubuh manusia yang mengalami beberapa tingkatan penyakit. Apabila penyakit hanya menjangkit kulit dan tidak serius, seperti jerawat, orang bersangkutan tetap bisa dikatakan sehat.
”Kalau penyakit jantung atau paru-paru, itu baru masalah serius. Intinya, hal yang tidak boleh adalah temuan BPK yang merugikan keuangan negara,” kata Anang.
Baca juga : Palapa Ring Tingkatkan Peluang Bisnis