Pelarangan Perdagangan Kartu Perdana Aktif Perlu Ditegakkan
Kebijakan wajib registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan perlu didukung untuk menghindarkan dari penyalahgunaan data pribadi warga.
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan pelarangan perdagangan kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar yang aktif perlu didukung. Kebijakan ini bertujuan melindungi warga dari tindakan penyalahgunaan data kependudukan yang sah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, operator telekomunikasi dan seluruh jajarannya sampai ke tingkat retailer kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar harus mematuhi aturan registrasi dengan verifikasi dan validasi data kependudukan.
Dengan demikian, tidak ada lagi cerita kasus perdagangan kartu perdana nomor telepon seluler dalam status sudah aktif dan siap pakai. Ramli menyebutkan, pengguna nomor telepon seluler yang aktif sekarang telah melebihi jumlah penduduk nasional, yaitu mencapai 345,3 juta.
Pasal 153 Ayat (5) Peraturan Menkominfo No 5/2021 mengamanatkan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif. Adapun, pada Pasal 153 Ayat (6) disebutkan, ketentuan itu wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, gerai, pelapak, ataupun perseorangan. Prinsip mengenal pelanggan diterapkan guna mengetahui identitas pelanggan yang benar dan hanya digunakan oleh orang yang sesuai.
Ketentuan itu wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, gerai, pelapak, ataupun perseorangan
Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Sumini, Jumat (9/7/2021), di Jakarta, mengatakan, kebijakan mewajibkan menjual kartu perdana nomor telepon seluler dalam kondisi tidak aktif sebenarnya sudah lama diatur, yakni sejak Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menkominfo No 5/2021 menghapus Peraturan Menkominfo No 12/2016, tetapi tidak menghilangkan esensi.
”Jika di gerai resmi operator telekomunikasi seluler, kami belum menemukan penjualan kartu perdana yang nomor telepon selulernya sudah aktif (diregistrasikan),” katanya.
Sumini menyampaikan, jumlah distributor dan agen retailer di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 300.000. Menurut dia, dibutuhkan waktu untuk kembali menyosialisasikan larangan menjual kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar dalam keadaan aktif dan tetap wajib registrasi dengan verfikasi dan validasi data kependudukan.
”Kalau penyelenggara (operator telekomunikasi seluler) yang mengedarkan kartu perdana nomor telepon seluler aktif dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain tanpa hak, kami yang akan memberikan sanksi. Ini karena kami hanya bisa mengawasi operator telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kemkominfo,” tutur Sumini.
Untuk penjualan kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar yang sudah diaktifkan oleh oknum dengan memakai identitas tidak sah, dia menyebut bahwa itu ranah kepolisian.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Kamilov Sagala berpendapat, kebijakan mewajibkan registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan memiliki beberapa tujuan positif. Sebagai contoh, memudahkan mendeteksi tindakan penyalahgunaan dan kejahatan pidana.
Tujuan lainnya, yaitu negara memiliki jumlah pasti warga yang menggunakan layanan prabayar, karena sebelum 2017 operator telekomunikasi seluler biasa membuat klaim jumlah pelanggan. Akan tetapi, kenyataannya hanya 50-60 persen jumlah nyata pengguna dari total yang diklaim operator telekomunikasi.
”Kebijakan itu perlu didukung. Sebab, dampaknya akan sangat positif jangka panjang bagi negara. Program negara yang besar, seperti pemilihan umum secara elektronik, tidak akan sukses dijalankan jika basis data kependudukan, apalagi nomor pengguna layanan telekomunikasi seluler masih tidak rapi seperti sekarang,” ujarnya.
Program negara yang besar, seperti pemilihan umum secara elektronik, tidak akan sukses dijalankan jika basis data kependudukan, apalagi nomor pengguna layanan telekomunikasi seluler masih tidak rapi seperti sekarang.
Meski demikian, dia mengatakan, implementasi kebijakan wajib registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan tidak selalu membawa untung. Apalagi, jika kebijakan itu ditertibkan atau semakin ditegakkan oleh pemerintah.
”Pelapak retailer kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar, misalnya. Mereka paling terdampak dengan kebijakan itu. Sejumlah pelapak retailer kan sempat demo ke pemerintah karena mereka merasa dirugikan,” katanya.
Menurut Kamilov, kelompok pengguna layanan prabayar menengah ke bawah juga terdampak kebijakan itu. Dia memandang, kelompok masyarakat itu umumnya memiliki kemampuan ekonomi rendah sehingga mereka cenderung suka beli-pakai-buang kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar. Mereka melakukannya karena mengikuti promosi juga yang ada di kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar. Di sisi lain, kompetisi bisnis antar sesama perusahaan telekomunikasi seluler ketat.
Dia menambahkan, Kemkominfo perlu duduk bersama lagi dengan Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, operator telekomunikasi, dan perwakilan pelanggan untuk membahas upaya penegakkan kebijakan registrasi nomor telekomunikasi seluler layanan prabayar. Tujuannya agar tidak terulang kasus perdagangan kartu perdana nomor telepon seluler layanan prabayar yang sudah aktif.
”Solusinya, pemerintah Indonesia menerapkan registrasi memakai data kependudukan dan biometrik, tetapi infrastrukturnya harus kuat. Solusi lainnya, Pemerintah Indonesia meniru Jepang yang mematok satu orang punya satu nomor telepon seluler yang bisa dipakai di berbagai jaringan operator telekomunikasi seluler yang berbeda, tetapi cara ini pun mahal,” imbuhnya.
Baca juga: Pelanggaran Kewajiban Registrasi Layanan Prabayar Ponsel Masih Terjadi
Mengikuti prosedur
Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Denny Abidin, secara terpisah, mengatakan, Telkomsel berusaha memastikan seluruh standar dan prosedur operasional diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat retailer produk kartu perdana nomor telepon layanan prabayar tidak ada yang dalam kondisi aktif. Layanan prabayar Telkomsel hanya bisa dinikmati warga jika mereka telah melakukan registrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia juga menyampaikan bahwa Telkomsel menyediakan layanan pesan pendek (SMS) 1166 dan pusat telepon 188 untuk mengadukan jika pelanggan merasakan ada upaya atau potensi ditipu melalui tindakan penyalahgunaan layanan prabayar. Mereka juga bisa menghubungi media sosial resmi Telkomsel.
”Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, kami siap berkoordinasi, jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir dari permintaan pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Mengutip info Telkom triwulan I-2021, total pengguna Telkomsel untuk layanan prabayar mencapai 158,1 juta dan pascabayar 6.589. Telkomsel baru-baru ini juga meleburkan tiga merek layanan prabayar mereka—Simpati, Kartu AS, dan Loop—menjadi satu merek, yakni Telkomsel Prabayar.
Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, usai peluncuran Prime selaku submerek IM3 Ooredoo Propaid di Jakarta, Jumat (9/7), juga mengatakan hal senada. Saat ini, seluruh kartu perdana nomor telepon seluler dari Indosat selalu dalam keadaan tidak aktif ketika keluar dari gudang menuju mitra distributor. Nomor telepon seluler yang ada di kartu perdana itu baru bisa aktif dan digunakan ketika warga melakukan proses registrasi menggunakan data kependudukan dan menerima notifikasi sukses verifikasi.
”Kami selalu berupaya memberikan edukasi kepada mitra distributor/outlet mengenai proses registrasi yang benar sesuai ketentuan pemerintah. Adapun kanal yang bisa diakses oleh warga untuk melakukan registrasi, yaitu via SMS, aplikasi MyIndosat, laman, ataupun mereka datang ke gerai resmi agar dibantu,” kata Steve. Indosat Ooredoo mempunyai 60 juta pengguna. Sekitar 97 persen di antaranya merupakan pengguna layanan prabayar.
Baca juga: Konsumsi Data Internet Besar, Operator Telekomunikasi Seluler Belum Tentu Untung