Terdampak PPKM Darurat, Asosiasi PKL DIY Berharap Bantuan Pemerintah
PPKM darurat di DIY ikut berdampak pada para pedagang kaki lima. Banyak PKL terpaksa berhenti berjualan sementara karena mereka dinilai tidak tergolong dalam pelaku usaha sektor esensial.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berdampak pada para pedagang kaki lima. Banyak PKL terpaksa berhenti berjualan sementara karena mereka dinilai tidak tergolong pelaku usaha sektor esensial. Oleh karena itu, asosiasi PKL di DIY berharap adanya bantuan dari pemerintah.
”Bukan hanya omzet yang turun, tapi bisa saja teman-teman pedagang kaki lima sudah defisit atau minus. Jadi, situasi pedagang kaki lima di DIY sekarang sangat terpuruk,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DIY Mohlas Madani dalam wawancara daring dengan media, Jumat (9/7/2021), di Yogyakarta.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada periode 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, kegiatan usaha pada ekstor esensial harus menerapkan 100 persen work from home atau bekerja dari rumah.
Aturan itu kemudian berdampak pada para PKL yang menjual barang-barang di luar kebutuhan pokok atau esensial, seperti pakaian dan suvenir. Para PKL yang dinilai tak termasuk sektor esensial itu pun diminta berhenti berjualan di lapak tempat mereka berdagang sehari-hari.
Mohlas menyatakan, sejak awal pandemi Covid-19, para PKL di DIY telah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Sebab, selama pandemi Covid-19, jumlah wisatawan yang datang ke DIY anjlok secara drastis. Selain itu, banyak mahasiswa yang kuliah di DIY memilih untuk pulang kampung ke daerahnya.
Padahal, sebelum pandemi Covid-19, wisatawan dan mahasiswa merupakan pangsa pasar terbesar para PKL di DIY. ”DIY ini, kan, kekuatannya pada mahasiswa dan wisata. Tapi, selama pandemi, para mahasiswanya tidak ada di DIY dan wisatawannya juga sedikit. Ini sangat memukul para pedagang kaki lima di DIY,” tutur Mohlas.
Yang diperlukan pedagang kaki lima adalah waktu untuk berdagang, lalu stimulan permodalan. Kalaupun tidak, mungkin bisa diberikan bantuan untuk hidup, misalnya sembako dan sebagainya.
Setelah adanya kebijakan PPKM darurat, kondisi para PKL di DIY semakin sulit. Menurut Mohlas, jumlah PKL yang menjadi anggota APKLI DIY sekitar 20.000 orang. Selama PPKM darurat, sebagian PKL tersebut terpaksa tidak berjualan sementara. Mereka yang terpaksa tidak berjualan sementara itu antara lain para PKL yang sehari-hari berdagang di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta.
Mohlas menyebut, jumlah PKL yang berjualan di kawasan Malioboro sekitar 2.000 orang. ”Selama PPKM darurat, memang (PKL) di Malioboro itu tidak berjualan, baik yang pagi maupun malam. Instruksinya seperti itu,” katanya.
Bantuan
Kondisi itulah yang membuat APKLI DIY berharap pemerintah memberikan bantuan kepada para PKL di DIY. Bantuan itu bisa berupa permodalan atau bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, APKLI DIY juga berharap para PKL tetap diberi kesempatan untuk berjualan meski waktunya terbatas.
”Yang diperlukan pedagang kaki lima adalah waktu untuk berdagang, lalu stimulan permodalan. Kalaupun tidak, mungkin bisa diberikan bantuan untuk hidup, misalnya sembako dan sebagainya,” ungkap Mohlas.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyatakan, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga yang terkena dampak pandemi Covid-19 di DIY pada Januari-April 2021. Jumlah penerima BST di DIY sebanyak 121.788 orang, yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.
Setiap warga yang menjadi penerima BST mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan. Para penerima BST itu merupakan warga terdampak pandemi Covid-19 yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako. ”BST awalnya direncanakan hanya sampai April,” kata Endang.
Namun, Endang menyebut, pemerintah pusat kemungkinan akan memberikan kembali BST pada Juli 2021. Menurut rencana, pada bulan ini, setiap penerima akan mendapatkan BST untuk dua bulan sekaligus atau sebesar Rp 600.000. ”BST itu peruntukannya untuk Mei dan Juni, tapi diberikan di bulan Juli,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah warga DIY yang akan menerima BST pada Juli 2021. Sebab, Dinsos DIY belum menerima data dari pemerintah pusat mengenai jumlah warga yang akan menerima BST. ”Kami belum tahu datanya, apakah sama (dengan sebelumnya) atau nanti tidak,” katanya.