Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Perbankan Lakukan Penyesuaian Jam Operasional
Perbankan mengurangi jam operasional hingga menutup sementara kantor cabang. Ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mengantisipasi lonjakan jumlah kasus Covid-19, perbankan melakukan penyesuaian operasionalisasi. Hal ini, antara lain, dengan mengurangi jam operasional, menutup sementara sejumlah kantor cabang, dan membatasi jumlah karyawan yang hadir. Penyesuaian itu berlaku mulai Senin (28/6/2021).
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha menjelaskan, pihaknya mengubah jam layanan kantor cabang menyusul kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengerem laju penambahan kasus Covid-19.
Berlaku sejak Senin, 28 Juni 2021, Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Adapun seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
”Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional,” ujar Rudi, Senin (28/6/2021).
Nasabah juga dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin’ by Mandiri. Nasabah juga dapat membuka tabungan di mana pun tanpa harus ke kantor cabang ataupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk Hera F Haryn menuturkan, BCA menyatakan dukungan penuh atas kebijakan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, regulator, dan otoritas perbankan untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
”Di tengah situasi pandemi Covid-19, BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat,” ujar Hera.
Sejalan dengan hal tersebut, BCA melakukan penyesuaian kebijakan pengoperasian kantor cabang. Mulai Senin, 28 Juni 2021, BCA menutup sebagian kantor cabang BCA di Jabodetabek dengan tetap mengutamakan nasabah yang membutuhkan layanan kantor cabang.
Adapun untuk kantor cabang di wilayah luar Jakarta akan menyesuaikan kebijakan PPKM setempat. Selain itu, BCA juga menerapkan kebijakan jam operasional kantor cabang di beberapa wilayah di Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah dan kondisi terkini.
Untuk mengetahui informasi kantor cabang yang buka atau tutup, nasabah dapat mengakses situs resmi BCA dan masuk kolom pencarian lokasi BCA.
Seiring dengan transformasi digital BCA, nasabah bisa menggunakan #BankingFromHome sebagai solusi perbankan digital yang disediakan, seperti mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, saat ini BRI masih menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) dengan porsi 50-75 persen dari kapasitas kantor. Ini disesuaikan dengan kondisi zona atau wilayahnya.
”Saat ini BRI menerapkan konsep flexy working untuk memudahkan pekerja tetap produktif dari mana pun meskipun harus mengurangi mobilitas karena pandemi,” ujar Aestika.
Saat ini waktu layanan operasionalisasi BRI masih menyesuaikan kondisi pandemi atau pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Meskipun demikian, BRI di wilayah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan jam layanan sesuai dengan kondisi wilayah atau zonasi masing-masing.
Untuk mengurangi mobilitas nasabah dan penyebaran virus, BRI juga mengimbau nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. Selain dapat menggunakan internet banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan ialah aplikasi BRImo. Dengan BRImo, masyarakat akan lebih mudah bertransaksi dari mana pun dan kapan pun.