logo Kompas.id
EkonomiPenertiban Distribusi Bahan...
Iklan

Penertiban Distribusi Bahan Berbahaya Perlu Ditingkatkan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sejak April 2021 menemukan 444 tautan penjualan produk prekursor, bahan berbahaya, serta botol-botol bekas produk kimia di sejumlah lokapasar.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jdivJF-QJh-3-p4xvPZnbwhXBwI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F436670_getattachment50db5226-586d-4b90-aed9-4bd3896b3777428057.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pemusnahan produk kosmetik ilegal di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta Timur, Selasa (2/5). Produk yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014-2016 dan hasil pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta selama tahun 2015-2016 dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 2 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penjualan bahan berbahaya di lokapasar kembali terulang. Padahal, upaya pengawasan sampai penindakan kasus secara berkala dilakukan oleh pemerintah bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA.

”Kami setiap minggu mengirimkan peringatan apabila ditemukan laporan kasus penjualan bahan berbahaya kepada penyedia platform lokapasar anggota asosiasi. Kami bahkan menginstruksikan agar menurunkan atau memblokir informasi penjualan sesegera mungkin,” ujar Ketua Umum idEA Bima Laga, Rabu (23/6/2021), di Jakarta.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000