Perdagangan Aset Kripto Butuh Keamanan Infrastruktur
Keamanan bertransaksi dan perlindungan terhadap konsumen, yaitu para investor kripto, merupakan hal pokok yang benar-benar menjadi perhatian utama ketika menyusun aturan mengenai perdagangan aset kripto.
Selain mempersiapkan infrastruktur berupa aturan ketat, sosialisasi dan edukasi mengenai perdagangan aset kripto memerlukan kerja sama dari regulator, pedagang, juga komunitas investor aset kripto.
Risiko pada transaksi aset kripto sering dilupakan karena sebagian orang lebih tergiur pada potensi keuntungannya. Selain itu, masyarakat juga masih tertarik dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan transaksi pada aset-aset kripto yang menjanjikan hasil tetap.
Perdagangan harus bermanfaat bagi semua pihak. Dasar-dasar perdagangan akan kita terapkan dan akan dijabarkan pada aturan.
”Perdagangan harus bermanfaat bagi semua pihak. Dasar-dasar perdagangan akan kita terapkan dan akan dijabarkan pada aturan. Kami akan bekerja sama dengan institusi yang memiliki yurisdiksi atas keamanan dan kenyamanan bertransaksi ini, seperti OJK dan Bank Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada webinar Kompas Talk yang diselenggarakan harian Kompas tentang Mengelola Demam Aset Kripto di Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam diskusi tersebut hadir pula Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, CMO Tokocypto Nanda Ivens, CEO Indodax Oscar Darmawan, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia M Deivito, serta influencer aset kripto Wicky Zeroski.
Muhammad Lutfi juga menegaskan, Kementerian Perdagangan akan mempergunakan sistem sandbox, menjalankan rencana untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto sekaligus membenahi aturan-aturan agar semakin sesuai dengan situasi yang ada.
Pada 2020, investor pada aset kripto tercatat sekitar 4 juta orang dan hingga Mei 2021 sudah naik menjadi 6,5 juta orang. Transaksi juga semakin meningkat dari Rp 65 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 370 triliun hingga Mei 2021. Kementerian Perdagangan menargetkan bursa aset kripto sudah dapat beroperasi pada akhir tahun 2021 ini.
Aspek keamanan
Kepala Bappebti Wisnu Wardana mengatakan, keamanan bertransaksi dan perlindungan terhadap konsumen, yaitu para investor kripto merupakan hal pokok yang benar-benar menjadi perhatian utama ketika menyusun aturan mengenai perdagangan aset kripto ini. ”Teknologi berkembang sangat cepat, kami akan mengevaluasi setidaknya setiap 6 bulan sekali, harus dilihat perkembangannya. Aturan harus dievaluasi setiap tahun,” kata Wisnu.
Teknologi berkembang sangat cepat, kami akan mengevaluasi setidaknya setiap 6 bulan sekali, harus dilihat perkembangannya. Aturan harus dievaluasi setiap tahun.
Dia menambahkan, para pedagang aset kripto harus memenuhi beberapa sertifikasi ISO yang merupakan standar keamanan. ”Sistem yang dipakai pedagang juga harus diaudit. Harus ada know your customer yang baik. Kami sudah mengantisipasi dengan membuat pemeringkatan. Kalau nasabah bertransaksi hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta, misalnya, hanya memerlukan KTP dan alamat surat elektronik, tetapi kalau sudah bertransaksi hingga ratusan juta dia harus menyampaikan dari mana uangnya,” kata Wisnu. Pemisahan dana investor dari dana perdagangan juga merupakan langkah untuk melindungi investor.
Pengetatan keamanan tidak hanya untuk membuat para investor terlindungi ketika bertransaksi, tetapi juga mencegah penyalahgunaan transaksi aset kripto untuk hal-hal kriminal seperti pencucian uang, mendanai terorisme, juga sebagai penyimpan aset hasil korupsi.
Wisnu mengatakan, Bappepti masih membuka peluang pendaftaran pedagang aset kripto, asalkan dapat memenuhi persyaratan. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Edukasi
Dalam diskusi tersebut, baik regulator ataupun para pedagang dan komunitas aset kripto sepakat bahwa edukasi tentang aset kripto perlu dilakukan secara masif. Masih banyak orang yang tergiur untuk bertransaksi hanya untuk mendapatkan potensi keuntungan saja. Sebagian besar tidak melihat risiko, juga tidak memahami seluk beluk aset kripto, apalagi memiliki kemampuan analisis yang sederhana sekalipun.
Satgas Waspada Investasi telah menutup dan membekukan kegiatan 62 entitas yang memberi iming-iming hasil investasi tinggi, menggunakan sistem multilevel, tidak memiliki izin, menggelapkan uang dan tindakan kriminal lainnya. Para investor yang telah menyetorkan uang akhirnya hanya bisa gigit jari karena dananya tidak berkembang, bahkan dibawa lari oleh pengurus perusahaan yang menawari investasi bodong tersebut.
Entitas ini menawarkan jual beli aset kripto, tetapi koin yang ditawarkan tidak terdaftar di pasar koin.
”Misalnya EDCCash,” kata Tongam. Entitas ini menawarkan jual beli aset kripto tetapi koin yang ditawarkan tidak terdaftar di pasar koin. EDCCash menawarkan para anggotanya untuk menambang aset kripto tetapi harus membeli koinnya. ”Asetnya ada, tetapi ternyata tidak laku dijual karena tidak ada permintaan,” kata Tongam. Keanggotaan didapatkan dengan sistem multilevel dengan janji hasil investasi sebesar 0,5 persen per hari. Saat ini, kasus EDCCash sudah ditangani kepolisian karena laporan dari beberapa anggota yang tidak dapat menarik dana investasinya.
Kasus lain adalah Luckybestcoin. Satgas telah menyatakan penawaran dari entitas ini merupakan investasi bodong. LBC menawarkan investasi pada aset kripto. LBC tidak memiliki izin investasi hanya berizin sebagai pedagang eceran. ”Mereka menjanjikan keuntungan 300 persen per tahun, beroperasi di daerah NTB (Nusa Tenggara Barat). Anggotanya sebagian adalah petani,” kata Tongam.
Mereka menjanjikan keuntungan 300 persen per tahun, beroperasi di daerah NTB (Nusa Tenggara Barat). Anggotanya sebagian adalah petani.
Tongam mengatakan, masyarakat harus waspada jika ada pihak yang menawarkan imbal hasil tinggi dan pasti, serta menggunakan sistem multilevel dalam perekrutan anggotanya. ”Kita perlu sosialisasi dan edukasi bahwa berinvestasi aset kripto itu naik turun, bisa rugi,” kata dia lagi.
Baik Oscar maupun Nanda yang mewakili pedagang aset kripto sepakat bahwa edukasi untuk masyarakat perlu ditingkatkan lagi oleh semua pihak terkait. ”Edukasi penting, supaya banyak yang mendapatkan manfaat,” kata Nanda.
Menurut Wicky, edukasi dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. Namun, Wicky juga mencermati masih ada kekurangan layanan dari platform yang diberikan oleh para pedagang aset kripto seperti tidak ada layanan fitur pembatasan kerugian (stoploss) atau fitur ambil untung yang dapat melindungi para investor.
Perlindungan terhadap konsumen menurut Oscar, dimulai dengan membuat sistem perdagangan yang baik yang menyangkut lembaga pendukung, yaitu bursa, kliring, perdagangan dan depositori. ”Infrastruktur penting harus ada di Indonesia, jadi terlihat siapa yang harus bertanggung jawab sehingga tidak ada risiko kegagalan sistem karena sistem sudah rapi,” kata Oscar.
Baca juga: Mengelola Demam Kripto
Baca juga: Sebelum Beli Aset Kripto, Cek Dulu Ini
Rosalia menegaskan kembali, aset kripto merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan, tetapi bukan merupakan alat pembayaran di Indonesia, karena alat pembayaran yang sah adalah mata uang rupiah.
”Kapan kripto menjadi sah sebagai legal tender, rasanya masih jauh sekali sampai beberapa puluh tahun ke depan,” kata Rosalia. Namun, dengan pengaturan dan platform yang benar, perdagangan aset kripto dapat menjadi bermanfaat bagi perekonomian secara umum.
Deivito mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur hal baru ini karena komunitas global pun sedang mengalami hal yang sama. Bukan tidak mungkin, pengaturan yang dilakukan Indonesia akan menjadi patokan bagi negara lain.