logo Kompas.id
EkonomiKinerja PPN Didorong Agar...
Iklan

Kinerja PPN Didorong Agar Semakin Optimal

Beberapa jenis sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TMQQLN9qyfZAIyqjwl0z8QXHJow=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fea0fef05-5a38-4dd0-b950-10d637317936_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penjual daging ayam di salah satu lapak Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (11/6/2021), Pemerintah berencana merevisi ketentuan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masyarakat berharap, PPN tidak dikenakan pada bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

JAKARTA, KOMPAS – Untuk memperbaiki kinerja Pajak Pertambahan Nilai pemerintah berencana mengubah skema  serta mengkaji ulang jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari objek pajak. Barang strategis yang dibutuhkan untuk kepentingan umum berpotensi tetap tidak dikenakan pajak dalam desain baru undang-undang perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah berinisiatif mendesain ulang rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara komprehensif, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000