Tidak Ada Penarikan Signifikan Dana Jemaah Calon Haji
Sebanyak 0,3 persen dari 196.865 anggota jemaah calon haji reguler yang sudah melunasi biaya keberangkatan haji pada 2020, atau sebanyak 600 jemaah, telah melakukan penarikan dana haji mereka.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pengelola Keuangan Haji memastikan tidak ada penarikan dana jemaah secara signifikan usai pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tahun 2021. Likuiditas dana haji hingga akhir 2020 juga dipastikan dalam posisi aman, cukup untuk memenuhi kebutuhan tiga musim haji yang mencapai Rp 43,53 triliun.
Dalam webinar bertajuk "Dana Haji Aman" yang berlangsung secara virtual, Senin (7/6/2021), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memaparkan saldo dana haji yang dikelola hingga akhir 2020 sebesar Rp 143,1 triliun, meningkat 15,08 persen dibandingkan posisi akhir 2019 sebesar Rp 124,32 triliun.
BPKH pada dasarnya tidak menghalangi jemaah calon haji yang ingin melakukan penarikan dana usai pengumuman pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Namun, Anggito mengingatkan jemaah calon haji bahwa penarikan dana haji yang sudah dilunasi akan membuat jemaah tidak akan mendapatkan manfaat pengembangan dana.
Biaya riil haji rata-rata mencapai Rp 70 juta per jamaah, namun rata-rata jamaah Indonesia hanya membayar tunai sebesar Rp 35 juta. Jadi sisanya dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana. (Anggito Abimanyu)
“Biaya riil haji rata-rata mencapai Rp 70 juta per jemaah, namun rata-rata jemaah Indonesia hanya membayar tunai sebesar Rp 35 juta. Jadi sisanya dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana,” kata Anggito.
Hingga April 2021, anggota jemaah calon haji reguler yang telah melunasi biaya keberangkatan haji mencapai 196.865 jemaah. Di antara seluruh jemaah tersebut, jumlah jemaah yang melakukan pembatalan mencapai 600 jemaah atau sebesar 0,3 persen dari jumlah jemaah reguler.
Sementara pada periode yang sama, jumlah anggota jemaah calon haji khusus yang telah melunasi biaya keberangkatan haji mencapai 15.084 jemaah, terdapat 200 jemaah yang melakukan pembatalan.
“Secara umum tidak ada penarikan dana jemaah yang signifikan pasca-pengumuman pembatalan keberangkatan haji jemaah Indonesia tahun ini,” ujarnya.
Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dari seluruh dana jemaah calon haji yang dikelola BPKH, sebanyak 69,6 persen atau sebesar Rp 99,53 triliun ditempatkan pada instrumen investasi berisiko rendah seperti surat berharga syariah negara (SBSN) maupun sukuk korporasi, serta sebagian kecilnya ditempatkan pada deposito syariah.
Anggito menampik isu yang beredar terkait pengalokasian dana haji untuk pembiayaan infrastruktur secara langsung. Ia menegaskan sebanyak 30,4 persen sisa dana kelolaan haji setelah diinvestasikan, sebesar Rp 43,53 triliun, ditempatkan di bank syariah untuk menjaga likuiditas dana kelolaan.
“Prinsipnya kami tidak berinvestasi di instrumen investasi berisiko, sehingga selama tiga tahun usia BPKH tidak ada kendala gagal investasi,” ujarnya.
Menurut Anggito besaran dana kelolaan haji oleh BPKH yang ditempatkan di perbankan syariah setara dengan kebutuhan tiga musim biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Setiap musim atau tahunnya besaran BPIH mencapai sekitar Rp 15 triliun.
Adapun aturan likuiditas minimun yang harus dipenuhi BPKH Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, adalah dua musim BPIH.
Anggito mengatakan, BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel.
Menurut Anggito, salah satu upaya BPKH dalam mengoptimalisasikan investasinya adalah mengurangi porsi alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah secara perlahan dan memindahkannya ke instrumen investasi lain yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal.
“Jika sebelumnya penempatan dana haji di perbankan syariah mencapai 50 persen dari total dana kelola, maka saat ini penempatan tersebut cukup 30 persen. Sementara sisanya atau 70 persen akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan,” kata Anggito.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan, bahwa kabar miring tentang pengelolaan dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur sepenuhnya tidak benar.
“BPKH merupakan badan independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujarnya.
Muhadjir menegaskan, bahwa tidak diberangkatkannya jamaah haji Indonesia tahun ini semata-mata untuk kemaslahatan dan keselamatan umat di masa pandemi yang belum usai. “Tentu saja tidak mudah untuk mengelola keberangkatan jemaah yang jumlahnya ratusan ribu, terutama dalam kaitannya dengan status kesehatannya," ujarnya.