logo Kompas.id
EkonomiSerangan Balik Kenaikan PPN
Iklan

Serangan Balik Kenaikan PPN

Secara kalkulasi, kenaikan PPN secara adhoc dapat berpeluang menaikkan penerimaan negara. Namun belum tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Oleh
Enny Sri Hartati
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fADMZhr6BV9xFb6qSr0F8fGmrL4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180423_ENGLISH-ANALISIS-EKONOMI_A_web.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Enny Sri Hartati

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2022. Argumennya tentu untuk kembali mengenjot penerimaan negara guna pembiayaan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Apalagi realisasi penerimaan pajak 2020 terkontraksi 19,7 persen, hanya mencapai Rp 1.070 triliun. Sementara pemerintah tidak mungkin terus melebarkan defisit dengan menambah utang. Pasalnya, defisit anggaran 2020 sudah mencapai 6,09 persen atau Rp 956,3 triliun dengan tambahan utang Rp 1.227,8 triliun.

Demikian juga defisit anggaran 2021 diperkirakan 5,7 persen atau Rp 1.006,4 triliun, dengan tambahan utang 1.177,4 triliun. Akibatnya posisi utang Pemerintah per April 2021 sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000