logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Akan Terapkan Skema...
Iklan

Pemerintah Akan Terapkan Skema Multitarif untuk PPN

Kenaikan tarif PPN akan diberlakukan untuk barang-barang yang dikonsumsi kelompok atas yang sifatnya terbatas. Sementara tarif pajak untuk barang yang banyak digunakan masyarakat akan diturunkan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IhAkCem4Sy_cNI0mA_vFY3_YWB4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fa0dd0da1-f656-43aa-b362-295e9487deb3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Wajib pajak yang melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 menunggu dengan tetap menjaga jarak di kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Meskipun telah dianjurkan menggunakan fasilitas pelaporan SPT melalui surat elektronik (e-filing) di masa pandemi ini, beberapa wajib pajak tetap datang ke kantor untuk melapor secara konvensional atau memperoleh electronic filing identification number (EFIN).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan skema multitarif. Dengan skema ini, pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk barang-barang mewah dan mengenakan tarif pajak yang lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar bertajuk ”Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional”, Kamis (3/6/2021).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000