Ikhtiar Memperkokoh Pilar Kebangkitan Ekonomi Indonesia
Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan tulang punggung kebangkitan ekonomi nasional. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk memperkuat UMKM di berbagai pelosok Tanah Air.
Predikat sebagai tulang punggung perekonomian kerap terdengar disematkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di negeri ini. Bertepatan dengan momentum Kebangkitan Nasional tahun 2021, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa UMKM pun merupakan pilar penting kebangkitan ekonomi Indonesia.
Penyebutan UMKM sebagai pilar kebangkitan ekonomi ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada Festival Joglosemar 2021, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-113. Ada keinginan mengisi momentum Kebangkitan Nasional ini dengan mempercepat kebangkitan produk-produk buatan Indonesia.
”Kebangkitan produk-produk UMKM kita. (UMKM) yang mampu menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi, menguasai pasar dalam negeri, lebih kompetitif di pasar global. Dan, (kebangkitan) UMKM (untuk) naik kelas,” kata Presiden dalam pidatonya yang ditayangkan akun Sekretariat Kabinet RI, Kamis (20/5/2021).
Kebangkitan produk-produk UMKM kita. (UMKM) yang mampu menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi, menguasai pasar dalam negeri, lebih kompetitif di pasar global.
Penegasan Presiden Jokowi bahwa UMKM merupakan pilar penting kebangkitan ekonomi Indonesia tidak lepas dari keberadaan UMKM yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air. UMKM memiliki jenis usaha dan produk sangat beragam serta melibatkan banyak warga sekitar. Segmen ini menciptakan lapangan kerja dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Setahun lalu pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. ”Saya harapkan setelah setahun, hasilnya semakin nyata. Semakin kelihatan kemajuannya. Kita ingin jumlah UMKM kita yang onboarding ke platform e-commerce makin meningkat secara signifikan,” ujar Presiden.
Baca juga : Gerakan #BanggaBuatanIndonesia Diluncurkan
Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia tahun 2018 sekitar 64,19 juta orang. Pada awal tahun 2020 tercatat baru sekitar 8 juta UMKM yang terhubung pasar digital. Sepanjang Mei-Oktober 2020, melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia, jumlah UMKM yang terhubung ke pasar digital bertambah 2,7 juta UMKM. Pada awal tahun 2021, sekitar 12 juta UMKM telah hadir dalam platform digital.
Digitalisasi
Keinginan agar jumlah UMKM yang masuk ke platform digital terus meningkat ini disampaikan pula saat Presiden Jokowi meluncurkan program Literasi Digital Nasional, Kamis, 20 Mei 2021, pagi. Internet harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, termasuk membuat UMKM naik kelas.
”UMKM yang masuk ke platform e-commerce mesti diperbanyak sehingga internet bisa memberi nilai tambah ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi 110 lembaga dan berbagai komunitas yang terlibat dalam program literasi digital nasional. Gerakan ini diharapkan terus menggelinding dan terus membesar, serta dapat mendorong berbagai inisiatif di tempat lain, guna melakukan kerja-kerja konkret di tengah masyarakat agar makin cakap memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif.
”Peningkatan e-commerce (e-dagang) pasti akan berdampak juga pada pergerakan ekonomi offline (luring), sehingga perputaran ekonomi bergerak dari bawah, dari pinggiran, di berbagai pelosok Indonesia, secara merata dan berkeadilan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual pada Festival Joglosemar: Artisan of Java tersebut.
Peningkatan e-commerce (e-dagang) pasti akan berdampak juga pada pergerakan ekonomi offline (luring), sehingga perputaran ekonomi bergerak dari bawah, dari pinggiran, di berbagai pelosok Indonesia, secara merata dan berkeadilan.
Kepala Negara menuturkan, reformasi struktural yang dilakukan pemerintah bukan hanya soal perizinan. Akses pembiayaan telah dan akan terus dipermudah. Akses pasar juga dibuka seluas-luasnya. Pendampingan bagi UMKM, pengelolaan merek, kemasan, dan pemasaran pun terus dilanjutkan. Demikian pula perlindungan bagi UMKM terus diperkuat.
Semua pihak diminta terlibat dan ikut bergerak untuk mendukung kemajuan UMKM. ”Beri tempat-tempat terbaik bagi UMKM kita untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produknya. Tempatkan produk UMKM di etalase terdepan pusat-pusat perbelanjaan. Produk-produk UMKM harus lebih banyak mengisi bandara, rest area, tempat wisata, dan tempat-tempat strategis lainnya,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden pun meminta penyiapan lebih banyak ruang dan kegiatan virtual yang menarik agar produk UMKM Indonesia semakin dikenal dan diminati. Hal ini agar masyarakat semakin cinta dan bangga pada produk-produk Indonesia. ”Bukan hanya saat festival, bukan di Festival Joglosemar saja. Bukan pula hanya di kawasan Joglosemar. Tetapi, kebangkitan produk dalam negeri Indonesia di pasar nasional dan kompetitif di pasar global,” kata Presiden.
Di kesempatan tersebut mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan bahwa pemerintah terus membenahi ekosistem usaha bagi UMKM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kemudahan-kemudahan berusaha bagi UMKM, memangkas regulasi yang rumit dan tumpang tindih, serta memudahkan UMKM membuka usaha baru.
Baca juga : Selaraskan Aturan Turunan Cipta Kerja dengan Kebutuhan UMKM
”Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran kabinet dan kepala daerah untuk memastikan eksekusinya. Ini yang penting. Mengawal implementasi, ini juga penting, sehingga betul-betul dirasakan manfaatnya oleh para pelaku UMKM,” kata Presiden.
Kontribusi
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Jumat (21/5/2021), mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pelaku dan pegiat UMKM dan koperasi serta pembuat kebijakan di bidang pembangunan koperasi dan UKM terus berupaya agar peran koperasi dan UMKM tetap ada dan berkembang. Inovasi dan solusi terus diupayakan demi mendukung kontribusi pelaku UMKM dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Rencana pembangunan pada tahun 2021 menargetkan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,2 persen. Kontribusi UMKM terhadap PDB ditargetkan 62 persen, rasio kewirausahaan 3,65 persen, dan perwujudan koperasi modern sebanyak 100 koperasi. ”Kontribusi UKM terhadap ekspor nonmigas (ditargetkan) 15,2 persen dan penumbuhan start up (perusahaan rintisan) 850 unit,” kata Arif.
Arif menuturkan hal tersebut dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang ditayangkan melalui akun Youtube Kemenkop dan UKM. PP tersebut merupakan regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Langkah seirama dan setujuan, lanjut Arif, diperlukan untuk mencapai target-target itu. Beberapa langkah yang dimandatkan dalam PP No 7/2021 perlu disusun strateginya secara bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut antara lain pengembangan basis data tunggal UMKM.
”Kita nanti perlu menyosialisasikan kepada DPRD karena memang perlu mendapatkan dukungan. Untuk menyusun suatu data tunggal tentu butuh dukungan kebijakan dan anggaran yang besar,” kata Arif.
Demikian pula diperlukan kesepakatan dalam membangun kemitraan strategis terkait rumah produksi bersama dan pengembangan rantai pasok. Strategi ini dijalankan karena membangun UKM secara sendiri-sendiri dinilai tidak efektif.
Perluasan akses pasar ditempuh, antara lain, melalui penyediaan sistem informasi UKM ekspor, penyediaan pusat promosi untuk kuliner, pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik, dan kebijakan implementasi alokasi 40 persen belanja pengadaan barang bagi pelaku UMKM. Hal terakhir berupa kegiatan-kegiatan pendampingan, semisal agar pelaku usaha mikro dan usaha kecil mempunyai legalitas usaha.
Demikian pula pengembangan wirausaha muda produktif dan peningkatan akses pembiayaan. ”Akses pembiayaan menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama mengingat Bapak Presiden sudah mewujudkan keinginan kita semua, yaitu dengan meningkatkan alokasi proporsi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sekarang ini di kisaran 20 persen menjadi 30 persen pada akhir tahun 2024,” ujar Arif.
Baca juga : Optimalisasi Pembiayaan UMKM Akan Percepat Pemulihan Ekonomi
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun beberapa waktu lalu menuturkan, pemerintah perlu menginventarisasi secara detail kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang dapat dipasok oleh pelaku UMKM. Upaya tersebut dinilai akan mendorong UMKM produsen barang, terutama skala industri, untuk memproduksi barang dengan baik.
Terkait keberpihakan bagi UMKM di proses pengadaan, menurut Ikhsan, perlu ada kesamaan persepsi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, menyangkut aspek harga dan kualitas produk. ”Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau pimpro (pemimpin proyek) dipanggil berulang-ulang ketika, misalnya, harga produk UMKM lebih mahal,” katanya.