logo Kompas.id
EkonomiSelaraskan Aturan Turunan UU...
Iklan

Selaraskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja dengan Kebutuhan UMKM

Pelaku UMKM meminta rancangan peraturan pemerintah dari UU Cipta Kerja mengakomodasi kebutuhan mereka, terutama dalam hal ketentuan tentang pesangon, perpajakan, dan investasi.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vWNiJOToCqCwy_rgsRZmVdt-GFo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F6f123af3-6b57-4cf4-bd15-308cdd6176e0_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja usaha mikro kecil menengah (UMKM) pembuatan roti di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, tengah memasukkan donat yang telah selesai dibuat ke dalam wadah sebelum didistribusikan ke warung-warung di seputaran Jakarta, Depok, dan Bogor, Rabu (6/1/2021). Pelaku UMKM menjadi salah satu target pemerintah sebagai penerima dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021. Dari total anggaran PEN 2021 yang sebesar sebesar Rp 403,9 triliun, Rp 63,84 triliun diantaranya digunakan untuk mendukung UMKM dan badan usaha milik negara.

JAKARTA, KOMPAS - Kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah meminta rancangan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Noor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja benar-benar mengakomodasi kebutuhan mereka. Regulasi di berbagai bidang yang akan diterapkan mesti menimbang karakteristik segmen UMKM dengan segala keterbatasannya.

Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, Senin (25/1/2021), mengatakan, ada beberapa poin yang saat ini menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja. Poin-poin itu antara lain mencakup isu pesangon, perpajakan, dan investasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000