Hibah Pariwisata 2021 Diharapkan Segera Terealisasi
Peruntukan hibah pariwisata diperluas hingga biro perjalanan dan pengelola taman rekreasi berhak menerima dimulai 2021. Kebijakan ini sudah ditunggu pelaku usaha. Mereka berharap petunjuk teknis segera disosialisasikan.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah merencanakan, total dana hibah pariwisata tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun. Peruntukan dana ini diperluas sehingga agen perjalanan dan taman rekreasi berhak menerima.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan dana hibah pariwisata dengan total Rp 3,3 triliun. Pada saat itu, dana hibah diperuntukkan bagi pelaku usaha jasa restoran dan perhotelan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, saat dihubungi Selasa (11/5/2021), di Jakarta, menjelaskan, mekanisme petunjuk teknis pengajuan sampai pencairan hibah pariwisata 2021 masih dibahas. Total dana hibah yang direncanakan kementerian sedang diajukan ke Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Akan segera disosialisasikan begitu peraturan petunjuk teknis selesai," ujar dia.
Sebelumnya, saat temu media Senin (10/5/2021) petang, Menparekraf Sandiaga S Uno menyampaikan, dengan skema hibah pariwisata terbaru, pemerintah daerah diharapkan semakin gencar mensosialisasikan. Asosiasi usaha jasa pariwisata yang berhak menerima hibah tetapi sempat memiliki anggota tidak aktif karena pandemi Covid-19, bisa mengimbau agar anggotanya itu aktif kembali.
"Biro-biro perjalanan wisata bisa segera mengumpulkan data melalui asosiasi dan pemerintah daerah. Harus cepat diurus datanya. Dengan demikian, ketika anggaran hibah cair, kami bisa lekas memproses," tutur dia.
Ditunggu
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Pariwisata (ASITA) Sulawesi Selatan, Didi Leonardo Manaba, saat dihubungi Selasa, menyambut baik rencana kebijakan itu. Sejak pandemi Covid-19 terjadi tahun lalu, jasa usaha pariwisata melalui agen perjalanan termasuk paling terdampak. ASITA Sulawesi Selatan masih menunggu informasi detail hibah itu dari pemerintah daerah.
Sementara Penasihat Dewan Pengurus Daerah ASITA Bali Ketut Ardana menyampaikan hal senada. Perluasan target penerima hibah pariwisata seperti rencana Kemenparekraf sudah ditunggu-tunggu.
Menurut dia, biro perjalanan wisata memiliki peran penting dan strategis untuk kelangsungan industri pariwisata, sama seperti usaha pariwisata lainnya. Biro perjalanan wisata merancang dan mengemas paket-paket wisata yang di dalamnya terdiri dari tawaran akomodasi, kunjungan, dan pemapar perjalanan.
"Kami pun ikut mempromosikan destinasi pariwisata Indonesia ke pasar global. Jadi, alangkah sangat wajar bahwa kami berhak terima hibah pariwisata," kata Ketut.
Akan tetapi, dia menyayangkan angka anggaran hibah yang direncanakan telah muncul di media massa. Sementara teknis realisasinya belum berjalan.
Pemerintah perlu menaruh perhatian lebih kepada nasib industri pariwisata. (Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal )
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, insentif pemerintah terhadap pelaku industri pariwisata perlu mempertimbangkan kebutuhan jenis usaha dan lokasi destinasi pariwisata. Sebagai gambaran, pada triwulan I-2021, pertumbuhan industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tumbuh enam persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan industri pariwisata di Bali masih terkontraksi minus sembilan persen.
Daerah Istimewa Yogyakarta diuntungkan karena wisatawan yang bepergian melalui jalur darat. Kebanyakan adalah kelas menengah atas dan tidak bisa plesir ke Bali ataupun luar negeri.
"Apapun bentuk insentifnya, pemerintah perlu menaruh perhatian lebih kepada nasib industri pariwisata. Jumlah tenaga kerja di sektor ini besar. Jika mereka beralih profesi ke sektor industri lain, itu tidak mudah dilakukan," ujar dia.
Selain insentif berupa hibah, menurutnya, pemerintah bisa membeli okupansi kamar hotel di daerah tertentu. Dengan demikian, pelaku usaha jasa perhotelan bisa menutup biaya operasional. Insentif lainnya yaitu subsidi upah atau gaji bagi pekerja di sektor pariwisata agar membantu mereka bertahan hidup.