Moda Kereta Api Beroperasi Terbatas demi Mengurangi Mobilitas Pemudik
Kereta api jarak jauh beroperasi terbatas demi mencegah mobilitas pemudik yang turut memperparah laju penularan Covid-19. Sebanyak 19 kereta jarak jauh yang beroperasi hanya melayani kepentingan bukan mudik.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Moda kereta api akan beroperasi terbatas selama masa pelarangan mudik periode 6-17 Mei 2021. Hal tersebut demi mencegah kepadatan mobilitas pemudik yang dapat memperparah laju penularan Covid-19.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Supandi mengatakan, rencana pengoperasian kereta pada 6-17 Mei telah berkurang, terutama pada rute antarkota. Untuk lingkup Pulau Jawa, misalnya, terdapat 22 perjalanan kereta ekonomi dan 8 perjalanan kereta eksekutif. Sementara untuk lingkup Sumatera tersedia pula 14 perjalanan kereta ekonomi.
Frekuensi kereta itu lebih sedikit apabila dibandingkan dengan periode 22 April-5 Mei. Pada periode pra-pelarangan mudik ini ada 80-119 perjalanan kereta untuk lingkup Pulau Jawa. Sementara dan ada 16-18 perjalanan untuk lingkup Sumatera.
Pembatasan moda kereta jarak jauh tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Semua frekuensi perjalanan kereta, dalam kota dan antarkota, berkurang. Namun, yang paling banyak berkurang adalah perjalanan antarkota. Tujuannya jelas untuk mengurangi orang bepergian yang turut memicu risiko penularan Covid-19,” kata Supandi, Selasa (4/5/2021).
Pembatasan operasional juga tampak pada jumlah kereta api jarak jauh yang beroperasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 6 Mei hanya mengoperasikan 19 kereta api dari rata-rata 117 kereta api jarak jauh per hari.
Supandi menjelaskan, pengoperasian kereta api jarak jauh adalah untuk orang-orang dengan keperluan bepergian mendesak terkait kepentingan bukan mudik. Beragam kepentingan itu, antara lain, meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Untuk pegawai instansi pemerintah serta aparatur sipil negara (ASN), Supandi menjelaskan adanya kewajiban memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon dua. Sementara pegawai swasta wajib memiliki izin perjalanan tertulis yang disetujui oleh pimpinan perusahaan serta persetujuan serupa dari kepala desa atau lurah setempat.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menuturkan, syarat perjalanan selama periode larangan mudik harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik berupa tes usap PCR, tes cepat antigen, ataupun GeNose C19.
Hasil tes tersebut harus berasal dari sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Saat periode larangan mudik berlangsung, petugas akan memastikan kelengkapan berkas itu di stasiun. Apabila berkas tidak lengkap, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta atau tiket akan dibatalkan.
”Kami memastikan proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan itu dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Joni.
Protokol kesehatan juga dipastikan berjalan selama periode larangan mudik. Joni menyebutkan, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket kereta api jarak jauh ini pun hanya dijual melalui aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, serta pembelian di loket secara langsung tiga jam sebelum keberangkatan.
PT KAI juga terus mengantisipasi kepadatan orang yang bepergian dengan kereta menjelang momen pelarangan mudik pada 6 Mei. Sejauh ini, kepadatan mobilitas pengguna kereta masih relatif terkendali.
Joni mengacu pada rentang 1-3 Mei ini, volume pelanggan kereta jarak jauh adalah 129.343 pelanggan. Jumlah tersebut masih relatif landai dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya, yakni 1-3 April, sebanyak 131.648 pelanggan.
”Sejauh ini tidak ada kenaikan volume penumpang kereta jarak jauh. Kami pastikan pengaturan moda sudah sesuai dengan syarat protokol kesehatan yang berlaku,” ucapnya.
Seperti pada tahun lalu, momen mudik Lebaran menjadi kewaspadaan lantaran turut memicu penambahan kasus Covid-19. Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mewanti-wanti terjadinya penambahan kasus yang tajam selepas momen libur panjang.
”Saya pikir tren penambahan kasus itu sudah beberapa kali terlihat sejak tahun lalu. Sebaiknya jangan mengulangi kesalahan serupa pada momen liburan panjang kali ini,” ujarnya.
Menurut catatan Kompas, periode libur panjang pertengahan Agustus 2020 memicu lonjakan dengan jumlah 3.000 pasien per hari pada bulan September. Periode libur panjang akhir Oktober juga memicu lonjakan kasus pada level 4.000 pasien per hari. Sementara angka kasus harian meningkat hingga 5.828 pasien pada 27 November 2020.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 tahun lalu, kasus Covid-19 selalu meningkat tajam pascalibur panjang. Pascalibur panjang Idul Fitri, kasus positif naik 69-93 persen pada 28 Juni. Pascalibur panjang Hari Kemerdekaan, kasus positif meroket 58-118 persen pada pekan pertama dan ketiga September. Adapun pascalibur panjang 28 Oktober hingga 1 November, kasus positif meningkat 17-22 persen pada 8-22 November.