logo Kompas.id
EkonomiPresiden Teken PP, ASN,...
Iklan

Presiden Teken PP, ASN, TNI-Polri, dan Pejabat Tinggi Segera Dapat THR

Presiden Jokowi menyatakan, ASN dan anggota TNI-Polri serta pensiunan akan menerima THR kurang dari 10 hari sebelum Lebaran atau H-10. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan mennjelang tahun ajaran baru, Juli.

Oleh
Nina Susilo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PZ0M51vgdTcCEQJJ-Wak8udGf-o=/1024x585/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreen-Shot-2021-04-29-at-14.24.18_1619681243.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN RESMI SEKRETARIAT PRESIDEN DI KANAL YOUTUBE

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian THR untuk ASN, anggota TNI-Polri, pejabat tinggi, dan pensiunan, dimulai H-10. Hal tersebut disampaikan di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

MALANG, KOMPAS  — Aparatur sipil negara ataupun anggota TNI-Polri serta pensiunan akan menerima tunjangan hari raya kurang dari 10 hari sebelum Lebaran atau H-10. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian THR bagi ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terkait THR Tahun 2021 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. ”Rabu, 28 April, sudah saya tanda tangani (PP-nya),” kata Presiden dalam keterangan kepada wartawan secara daring di sela kunjungan kerjanya ke Malang, Kamis (29/4/2021).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000