Presiden Teken PP, ASN, TNI-Polri, dan Pejabat Tinggi Segera Dapat THR
Presiden Jokowi menyatakan, ASN dan anggota TNI-Polri serta pensiunan akan menerima THR kurang dari 10 hari sebelum Lebaran atau H-10. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan mennjelang tahun ajaran baru, Juli.
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Aparatur sipil negara ataupun anggota TNI-Polri serta pensiunan akan menerima tunjangan hari raya kurang dari 10 hari sebelum Lebaran atau H-10. Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian THR bagi ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terkait THR Tahun 2021 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. ”Rabu, 28 April, sudah saya tanda tangani (PP-nya),” kata Presiden dalam keterangan kepada wartawan secara daring di sela kunjungan kerjanya ke Malang, Kamis (29/4/2021).
THR ini akan mulai dibayarkan H-10 sebelum Idul Fitri. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal itu akan diterima semua ASN, termasuk non-PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan.
Rabu, 28 April, sudah saya tanda tangani (PP-nya).
Sama dengan tahun lalu
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menambahkan, besaran THR tahun 2021 ini akan tetap sama seperti dalam aturan tahun sebelumnya. THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan, tanpa tunjangan kinerja.
Namun, ada perbedaan dalam pemberian THR tahun ini. Tahun 2020, pejabat pimpinan tinggi tidak mendapatkan THR. Tahun ini, kata Tjahjo, semua ASN, anggota TNI-Polri, termasuk mereka yang di posisi setara pejabat pimpinan tinggi akan menerima THR. ”Menteri, pejabat eselon I, kepala daerah dan wakilnya, anggota DPR, hakim, serta lainnya, tahun ini dapat (THR) semua,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, semua perusahaan juga diwajibkan membayar THR kepada semua karyawannya paling lambat H-7 dari Idul Fitri. Pembayaran THR juga dilakukan sekaligus, bukan dicicil.
Untuk mengatasi pelanggaran pembayaran THR ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker sudah menyiapkan Posko THR 2021 baik secara luring maupun daring. Tahun ini, posko pemantauan THR juga melibatkan pemantau dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh serta organisasi pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
Untuk mengatasi pelanggaran pembayaran THR ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker sudah menyiapkan Posko THR 2021, baik secara luring maupun daring. Tahun ini, posko pemantauan THR juga melibatkan pemantau dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh serta organisasi pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional.
Ida Fauziyah juga meminta peran aktif gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi serta menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan pelaksanaan THR tahun 2021.
Pemberian THR ini, lanjut Presiden Jokowi, diharapkan mampu mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Konsumsi ini berikutnya bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.