Antisipasi Kebutuhan Uang di Hari Raya, BI Bali Tambah Jadwal Penyetoran dan Penarikan
Mengantisipasi kebutuhan masyarakat menukarkan uang untuk hari raya Idul Fitri, BI Provinsi Bali menambah jadwal penyetoran dan penarikan uang oleh perbankan dari tiga hari menjadi empat hari dalam seminggu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bank Indonesia Provinsi Bali menambah jadwal penyetoran dan penarikan uang oleh perbankan dari tiga hari menjadi empat hari dalam seminggu. Mengantisipasi kebutuhan masyarakat menukarkan uang selama menyambut hari raya Idul Fitri, Bank Indonesia di Bali bekerja sama dengan perbankan dalam menyiapkan layanan penukaran uang di jaringan kantor bank.
Permintaan uang tunai di hari raya, termasuk Idul Fitri, secara umum mengalami peningkatan. Begitu pula di Bali. Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat permintaan uang tunai dari masyarakat pada April 2021 meningkat dibandingkan dengan Maret 2021.
Selama Maret 2021, permintaan uang tunai di Bali rata-rata per hari tercatat sebesar Rp 31,2 miliar. Untuk April 2021, menurut Bank Indonesia Provinsi Bali, permintaan uang tunai dari masyarakat tiap hari diperkirakan mencapai Rp 46,2 miliar.
Salah satu kemungkinan meningkatnya permintaan uang tunai dipengaruhi kewajiban membayar tunjangan hari raya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyebutkan, peningkatan permintaan uang tunai dari masyarakat di Bali pada April 2021 berkaitan dengan adanya hari raya, yakni Galungan dan Kuningan serta menjelang Idul Fitri. ”Salah satu kemungkinan meningkatnya permintaan uang tunai dipengaruhi kewajiban membayar THR keagamaan,” kata Trisno Nugroho kepada Kompas, Rabu (28/4/2021).
Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari publikasi di laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tanggal 12 April 2021, yang diakses Jumat (28/4), pemberian THR keagamaan dinyatakan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh supaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan juga diharapkan dapat menstimulus konsumsi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dalam masa pemulihan ekonomi saat ini.
Secara umum, Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat uang yang disetorkan ke Bank Indonesia masih lebih banyak dibandingkan uang yang keluar dari Bank Indonesia. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat saat hari raya, termasuk menjelang Idul Fitri tahun 2021, Bank Indonesia Provinsi Bali menambah jadwal setoran dan penarikan uang oleh perbankan dari semula tiga hari dalam seminggu menjadi empat hari, yakni, setiap Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat.
Selain itu, menurut Trisno, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbankan di Bali dalam menyiapkan jaringan kantor bank yang melayani penukaran uang pecahan kecil dan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75). Sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit Covid-19, Bank Indonesia tetap melaksanakan karantina terhadap uang setoran yang diterima dari perbankan.
Larangan mudik
Sementara itu, kalangan pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Bali berharap kebijakan pelarangan mudik saat Lebaran mendatang akan menggenjot kunjungan warga ke pusat perbelanjaan dan mal. Perihal itu dibenarkan Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali Gita Sinarwulan yang dihubungi Kompas, Rabu (28/4).
Adapun terkait mudik, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Gde Wayan Samsi Gunarta menyatakan pemerintah meniadakan perjalanan mudik Lebaran. Hal itu demi mengendalikan pandemi Covid-19. Masa larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Terkait hal itu, menurut Samsi, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polda Bali dan komponen lain, termasuk Satgas Penanganan Covid-19, dalam menggelar penyekatan dan pengetatan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Komisaris Besar Indra menyatakan sudah menyiapkan lima lokasi penyekatan sebagai antisipasi keputusan pelarangan mudik. Lokasi penyekatan itu disiapkan mulai di Jembrana, Tabanan, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar.
Pos penyekatan di Karangasem ditempatkan di kawasan simpang tiga Padangbai, sedangkan pos penyekatan di Jembrana ditempatkan di persimpangan Cekik, Gilimanuk. Penyekatan disiapkan terutama pada jalur menuju pelabuhan.