Kementerian Perhubungan Perketat Syarat Perjalanan
Pengetatan syarat pelaku perjalanan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR, tes cepat antigen, atau GeNose C19.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan mengetatkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri selama kurun 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Langkah ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya. Pelarangan mudik Lebaran tahun ini tetap diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan, pengetatan syarat pelaku perjalanan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik dilakukan dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
”Para pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, area peristirahatan, atau di titik penyekatan,” kata Adita dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021) sore.
Sesuai penyampaian Satgas Penanganan Covid-19, lanjut Adita, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.
Adapun pelarangan mudik dilakukan setelah belajar dari serangkaian libur panjang tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
”Selain itu, kita juga harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya melandai. Kami menindaklanjuti surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan mengendalikan transportasi sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik,” katanya.
Adita menambahkan, ketentuan pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Pengendalian dilakukan dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.
Transportasi masih dapat beroperasi untuk kepentingan di luar mudik, yakni melayani distribusi logistik dan angkutan barang. Selain itu, transportasi diizinkan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Berikutnya adalah transportasi untuk melayani ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan persalinan dengan maksimal dua pendamping, serta kepentingan nonmudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Transportasi juga masih bisa beroperasi untuk melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.
Terkait pengawasan di lapangan, lanjut Adita, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan dinas perhubungan setempat pada 300 lebih titik penyekatan, baik di akses utama masuk keluar tol maupun selain tol. Adapun pengawasan pada sektor transportasi lain dilakukan bersama oleh unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan Covid-19, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat melalui dinas perhubungan.
”Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada demi keselamatan bersama,” kata Adita.
Sebelumnya, ekonom transportasi dan energi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Alloysius Joko Purwanto, mengingatkan semua pihak terkait potensi lonjakan mobilitas lokal. Kewaspadaan diperlukan agar tidak ada ajang penularan Covid-19 antarkeluarga. Petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan mesti ada di tingkat lingkungan, semisal di tingkat RW atau RT.